ilustrasi: DPR RI Sahkan RUU TNI Baru
AmbaritaNews.com | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali membuat gebrakan luar biasa—tentu bagi mereka yang punya seragam dan bintang di pundak. Dengan semangat kebersamaan yang tak terbendung, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, seperti biasa membuka sesi tanya-jawab paling retoris dalam sejarah legislatif Indonesia.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya dengan nada formal.
Dan tentu saja, dengan semangat demokrasi yang membara, peserta sidang menjawab lantang: “Setujuuuu!!!”
Selesai. Tak perlu debat panjang, tak perlu diskusi alot. Seolah-olah semua persoalan negara telah terjawab hanya dengan satu kata ajaib: "Setuju."
*TNI: Dari Pertahanan ke Jabatan Strategis Sipil*
Perubahan yang paling mencolok dari revisi ini adalah kemudahan bagi TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga. Dulu, seorang prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu sebelum bisa berkarier di ranah sipil. Tapi sekarang, tak perlu lagi repot-repot pensiun dini.
Di antara 14 lembaga yang bisa ditempati, ada Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Tak perlu heran jika suatu hari nanti, sidang pengadilan bukan hanya dipimpin hakim berseragam toga, tapi juga oleh jenderal berbintang tiga.
Dan jangan kaget jika rapat-rapat strategis di lembaga sipil akan diwarnai dengan aba-aba khas militer:
"Siap, laksanakan!"
Atau mungkin, lembar kerja pegawai sipil sebentar lagi akan diganti dengan laporan intelijen.
Usia Pensiun Diperpanjang, Karier Seumur Hidup?
Dulu, perwira TNI pensiun di usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pensiun di usia 53 tahun. Namun, berkat revisi UU ini, angka-angka itu mengalami "peremajaan terbalik" alias diperpanjang sesuai dengan pangkat.
- Bintara dan tamtama: pensiun di usia 55 tahun,
- Kolonel: pensiun di usia 58 tahun,
- Jenderal bintang 1: pensiun di usia 60 tahun,
- Jenderal bintang 2: pensiun di usia 61 tahun,
- Jenderal bintang 3: pensiun di usia 62 tahun.
Jenderal bintang 4: pensiun di usia 63 tahun (bisa diperpanjang dua kali dengan Keputusan Presiden).
Jadi, buat yang bercita-cita menjadi jenderal, bersiaplah untuk karier yang lebih panjang dari harapan hidup rata-rata warga negara biasa. Bahkan, jika diperpanjang dua kali, jenderal bintang 4 bisa bertahan lebih lama dari sebagian pegawai sipil yang sudah pensiun dan sibuk berkebun di kampung.
Mungkin, ini juga pertanda bahwa batas usia pensiun bisa disesuaikan dengan “kebutuhan negara.” Siapa tahu, suatu saat, batas pensiun bisa mencapai 70 tahun, atau malah seumur hidup—tentu dengan dalih demi "kepentingan nasional."
TNI Makin Serbabisa: Dari Perang ke Siber, dari Pertahanan ke Politik?
UU TNI yang baru juga menambah tugas pokok tentara. Kini, selain mempertahankan kedaulatan negara, TNI juga bertugas menangani ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan kata lain, seorang jenderal kini bisa mengurusi serangan hacker sekaligus urusan diplomasi.
Tak lama lagi, mungkin kita akan melihat perwira tinggi TNI memimpin tim negosiasi ekonomi atau malah duduk di kursi pemerintahan. Lagi pula, kalau sudah boleh duduk di kementerian, kenapa tidak sekalian masuk ke politik?
Dengan perkembangan ini, bukan tidak mungkin di masa depan, peta karier seorang prajurit TNI tak hanya terbatas pada pertahanan negara. Kini, ada jalur alternatif yang menarik:
1. Lulus Akademi Militer,
2. Naik pangkat,
3. Duduk di lembaga sipil,
4. Menjabat di kementerian,
5. Masuk politik,
6. Mungkin… jadi presiden?
Bagi sebagian orang, revisi UU TNI ini adalah langkah maju dalam "integrasi sipil-militer." Tapi bagi yang skeptis, ini bisa jadi awal dari makin kaburnya batas antara militer dan sipil.
Dulu, dilarang keras ada militer dalam pemerintahan sipil. Sekarang, justru disahkan dan difasilitasi.
Dulu, batas usia pensiun dianggap sebagai jalan regenerasi. Sekarang, semakin panjang, semakin kuat.
Apakah ini reformasi atau justru strategi mempertahankan kekuasaan?
Yang jelas, bagi generasi muda yang ingin punya karier panjang tanpa khawatir pensiun dini, menjadi jenderal kini lebih menjanjikan daripada jadi pegawai negeri. [TIM/Red]