Tiga Prajurit TNI AL Divonis atas Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil di Tangerang, Dua Dihukum Seumur Hidup
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Tiga Prajurit TNI AL Divonis atas Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil di Tangerang, Dua Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 25 Maret 2025, 22:09



AmbaritaNews.com | Jakarta – Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) menjalani sidang vonis atas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3), dua prajurit, yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Dua (Sertu) Akbar Adli, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara dengan pemecatan yang sama.  


Hakim Ketua Letkol Arif Rachman menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta tindak pidana penadahan. Sementara Rafsin dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan secara bersama.  


Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dihukum seumur hidup serta wajib membayar restitusi sebesar Rp796 juta. Sedangkan Rafsin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan kewajiban membayar restitusi senilai sama.  


Kronologi Kejadian:

Kasus ini berawal ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Namun, mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan sewaan milik Ilyas (korban) yang disewakan kepada pihak lain.  


Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya menemukan mobilnya di Pandeglang. Saat dihentikan, terjadi cekcok antara Ilyas dengan Akbar dan Rafsin. Rafsin kemudian mengambil senjata api milik Akbar dan mengancam Ilyas. Tiba-tiba, Bambang datang dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Ketiga prajurit itu kemudian kabur membawa mobil Brio.  


Ilyas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, tetapi karena tidak mendapat respons, ia dan rombongan mengejar sendiri. Mereka berhasil menemukan ketiga prajurit di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di lokasi itu, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak rombongan Ilyas, mengakibatkan dua orang luka. Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak dekat, menyebabkan korban tewas.  


Vonis ini menjadi sorotan publik terkait disiplin dan tindak kriminal yang melibatkan personel militer. TNI AL menyatakan akan memproses pemecatan ketiganya sesuai putusan pengadilan.  


Keluarga korban menyambut vonis tersebut, meski tetap berduka atas tewasnya Ilyas. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan aparat.  






Sumber: Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Berita Populer


TerPopuler