Santoso Gunawan DPO Sejak 2020 Belum Ditangkap, Kapolres Jakbar Diminta Bertindak Tegas
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Santoso Gunawan DPO Sejak 2020 Belum Ditangkap, Kapolres Jakbar Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 26 Maret 2025, 22:59



AmbaritaNews.com | Jakarta – Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA  mendesak Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedy Aditya Bennyahdi untuk segera menangkap Santoso Gunawan.


Santoso Gunawan yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2020 sampai 2025 ini masih bebas berkeliaran, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia.


Dalam surat terbukanya, Rabu (26/3/2025) Wilson menekankan bahwa tidak boleh ada individu yang kebal hukum dan bisa bertindak semaunya.


Ia mempertanyakan apakah Santoso Gunawan mendapat perlindungan dari pihak tertentu atau memiliki kekuatan finansial yang memungkinkan dirinya menghindari hukum.


“Saya ingin melihat hasil kerja Polres Jakarta Barat melalui kasus ini. Jangan sampai Polri merasa dilecehkan karena gagal menangkap seorang DPO selama bertahun-tahun,” tegas Wilson.


Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Kapolri, Karowassidik Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas, dan Kasatreskrim Polres Jakarta Barat.


Dengan adanya atensi dari berbagai instansi terkait, diharapkan kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan Santoso Gunawan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Jakarta Barat mengenai perkembangan kasus ini.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler