AmbaritaNews.com | Jakarta - Ribuan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dianggap berpotensi mengancam supremasi sipil dan membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI.
Demonstrasi ini diorganisir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan membawa tiga tuntutan utama:
1. Penolakan Revisi UU TNI – Mahasiswa menolak perubahan beberapa pasal yang dinilai kontroversial, seperti penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi perwira aktif TNI dari 10 menjadi 16 serta perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.
2. Penguatan Supremasi Sipil – Tuntutan agar pemerintah dan DPR RI memastikan revisi UU TNI tidak mengurangi peran sipil dalam pengambilan keputusan strategis nasional.
3. Transparansi dan Partisipasi Publik – Mahasiswa mendesak agar proses revisi UU TNI dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik, khususnya dalam kebijakan sektor pertahanan dan keamanan.
Massa aksi mulai berkumpul sejak pagi di dua titik utama, yaitu kawasan Senayan dan kompleks DPR RI. Situasi sempat memanas sekitar pukul 16.00 WIB ketika sejumlah demonstran memanjat gerbang DPR, melempar batu, botol, serta menyalakan petasan ke arah aparat keamanan yang berjaga. Selain itu, massa juga membakar ban bekas dan merusak fasilitas di Gerbang Pancasila DPR.
Aparat kepolisian berusaha mengendalikan situasi dengan membentuk barikade agar demonstran tidak masuk ke area gedung DPR. Setelah sempat terjadi ketegangan, situasi akhirnya kembali kondusif, dan aksi unjuk rasa berlanjut dengan damai. Mahasiswa tetap menyuarakan tuntutan mereka melalui orasi dan spanduk penolakan terhadap revisi UU TNI.
Penolakan terhadap revisi UU TNI ini terutama dipicu oleh perubahan pada Pasal 47, yang memungkinkan lebih banyak perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil di pemerintahan. Selain itu, perubahan pada Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit juga menjadi sorotan karena dinilai dapat memperpanjang dominasi militer dalam struktur negara.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan kekhawatiran mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terhadap potensi kembalinya dwifungsi ABRI. Mereka menegaskan bahwa supremasi sipil harus tetap menjadi prinsip utama dalam pemerintahan Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPR RI maupun pemerintah terkait tuntutan mahasiswa. Namun, aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa revisi UU TNI masih menuai polemik di kalangan masyarakat. [Diori Parulian Ambarita]