![]() |
Ketum DePA-RI, TM. Luthfi Yazid |
Febry sendiri diketahui pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini menjadi terpidana kasus korupsi. Ia juga saat ini menangani kasus Hasto Kristiyanto dalam perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggeledahan ini diduga terkait dengan dugaan penerimaan honorarium Febry dari SYL saat yang bersangkutan telah menjadi tersangka KPK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid, Minggu (23/3/2025) menegaskan pentingnya saling menghormati antara para penegak hukum.
Luthfi Yazid menyampaikan lima poin utama dalam tanggapannya terhadap kasus ini:
1. Saling Menghormati Profesi
Advokat, KPK, kepolisian, kejaksaan, dan hakim merupakan sesama penegak hukum yang harus menghargai profesi masing-masing dan menjalankan tugasnya secara profesional.
2. Menjunjung Prinsip Negara Hukum
Dalam negara hukum (Rechtsstaat), aparat penegak hukum, termasuk advokat, harus berpegang pada prinsip legalitas dan tidak bertindak sewenang-wenang seperti dalam negara kekuasaan (Machtstaat).
3. Hak Mencari Nafkah Dijamin Konstitusi
Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan imbalan yang layak.
4. Honorarium Advokat Adalah Hak
Advokat merupakan officium nobile atau profesi terhormat. Seperti dokter, advokat berhak menerima honorarium sebagai imbalan atas jasanya.
5. Tidak Ada Aturan Advokat Harus Memeriksa Sumber Dana
Tidak lazim bagi seorang advokat menanyakan kepada kliennya apakah uang yang diberikan berasal dari sumber yang sah atau tidak. Prinsip legalitas dalam hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa seseorang hanya bisa dihukum berdasarkan aturan yang telah ada sebelumnya.
Luthfi Yazid juga menyoroti bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur mengenai halal-haramnya honorarium. Pasal 21 ayat 1 dan 2 dalam UU tersebut hanya menyebutkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan dan besaran honorarium ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien.
Lebih lanjut, Luthfi Yazid meminta agar advokat mendapatkan perlindungan yang lebih kuat saat menjalankan tugasnya. Ia mendesak Komisi III DPR RI untuk memperkuat posisi advokat dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas. Menurutnya, advokat harus mendapat perlakuan yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim, dan KPK dalam mewujudkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).
Kasus penggeledahan kantor Febry Diansyah ini kembali menyoroti hubungan antara advokat dan lembaga penegak hukum, serta pentingnya menjaga profesionalitas dalam sistem hukum di Indonesia. [Diori Parulian Ambarita]