Drama Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung: Klarifikasi atau Cuci Tangan
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Drama Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung: Klarifikasi atau Cuci Tangan

Selasa, 18 Maret 2025, 23:41



AmbaritaNews.com | Kabupaten Sijunjung - Seperti kisah di sinetron sore hari, kasus persekusi terhadap wartawan di Sijunjung semakin panas. Dari mulai dugaan penganiayaan, perampokan, hingga pemerasan, kini muncul episode baru: klarifikasi dari pihak yang diduga terlibat.


Adalah PT Elnusa Petrofin, perusahaan yang namanya terseret dalam pusaran kasus ini, yang akhirnya angkat bicara. Dalam surat resmi yang dikirimkan ke media, mereka menegaskan bahwa mobil tangki mereka tidak pernah berhenti di wilayah terlarang, tidak terlibat dalam aksi kriminal, dan—tentu saja—tidak ada peristiwa perkelahian.


"Setelah tracking GPS, kami tidak menemukan indikasi bahwa mobil tangki berhenti di daerah Black Zone," tegas Putiarsa Bagus Wibowo, Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, seolah ingin mengingatkan kita bahwa teknologi GPS lebih jujur daripada manusia.


Menurut mereka, pada malam kejadian (14 Maret 2025, pukul 21.00 WIB), mobil tangki hanya berhenti 32 menit di Rumah Makan Bukit Sebaleh untuk istirahat. Anehnya, media justru memberitakan kejadian yang terjadi siang hari.


Lantas, siapa yang sedang bermain api di sini? Wartawan, mafia, atau GPS?


Antara Klarifikasi dan Cuci Tangan


Tentu, klarifikasi ini penting. Tapi apakah itu cukup? Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyambut baik klarifikasi tersebut namun tetap mempertanyakan satu hal besar: Bagaimana dengan mitra bisnis PT Elnusa Petrofin yang diduga memasok BBM ke tambang ilegal?


"Kami mengapresiasi investigasi internal perusahaan, tetapi PPWI mendesak agar perusahaan ini juga memberi sanksi kepada mitranya yang terlibat dalam bisnis ilegal. Atau mungkin... ada kerja sama tersembunyi?" sindir Wilson dengan nada yang lebih tajam dari silet infotainment.


Regulasi Sudah Jelas, Pelanggar Tetap Lolos?


Jika benar ada pasokan BBM ke tambang ilegal, PT Elnusa Petrofin atau mitranya bisa terjerat sejumlah aturan hukum, seperti:


1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Jual BBM ke tambang ilegal? Bisa dianggap melanggar hukum.


2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (Revisi UU No. 3 Tahun 2020) – Memfasilitasi tambang ilegal? Bisa kena pidana.


3. Perpres No. 191 Tahun 2014 – BBM subsidi tidak boleh untuk tambang. Kalau ketahuan, ya... siap-siap dihitung rugi negara.


4. KUHP Pasal 55 dan 56 – Membantu kejahatan? Sama saja ikut serta.


Dengan semua aturan itu, seharusnya tidak sulit untuk menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan bisnis ilegal ini. Tapi anehnya, selalu saja ada yang lolos.


Pertanyaan yang Belum Terjawab


Kasus ini kini menjadi teka-teki besar. Jika bukan mobil tangki PT Elnusa Petrofin yang terlibat, lalu dari mana BBM untuk tambang ilegal itu berasal?


Jika mafia tambang emas ilegal memang beroperasi di wilayah Tanjung Lolo, siapa yang sebenarnya melindungi mereka?


Dan yang paling penting: Apakah kasus penganiayaan wartawan ini akan berujung pada keadilan, atau hanya menjadi headline berita yang kemudian terlupakan?


"Siapa yang tahu?" tutup Wilson Lalengke, seolah menantang kita semua untuk tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. [TIM/Red]

Berita Populer


TerPopuler