AmbaritaNews.com | Bagi mahasiswa fakultas hukum, terutama mereka yang baru memasuki semester pertama, pemahaman tentang konsep dasar dalam ilmu hukum adalah hal yang wajib. Salah satu hal mendasar yang harus diketahui adalah perbedaan antara lege, leks, dan yure. Hal ini disampaikan oleh Prof. Eddy O.S Hiariej, seorang pakar hukum terkemuka di Indonesia, yang menekankan pentingnya ketelitian dalam menggunakan istilah-istilah hukum.
"Hati-hati dalam menggunakan istilah ini. Lege berarti undang-undang, sementara leks adalah aturan. Jangan sampai tertukar karena memiliki implikasi hukum yang berbeda. Begitu pula dengan yure, yang berarti hukum dalam arti luas," jelas Prof. Eddy.
*Memahami Hierarki Aturan: Leks Superior dan Leks Inferior*
Dalam hukum, terdapat prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Prof. Eddy menyoroti konsep leks superior derogat legi inferior, yang berarti bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Prinsip ini sangat fundamental dalam sistem hukum Indonesia, di mana Undang-Undang Dasar 1945 berada di puncak hierarki, dan peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
"Mahasiswa hukum harus paham bahwa peraturan daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Jika ada peraturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan," tegasnya.
*Leks Generalis vs. Leks Spesialis: Aturan Umum dan Khusus$
Selain itu, Prof. Eddy juga menjelaskan perbedaan antara leks generalis dan leks spesialis.
Leks generalis adalah aturan yang bersifat umum dan berlaku secara luas.
Leks spesialis adalah aturan khusus yang mengatur hal-hal lebih spesifik.
Dalam hukum, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum. Contoh sederhana dalam hukum pidana adalah KUHP sebagai aturan umum (lex generalis), sementara UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah aturan khusus (lex spesialis). Jika terjadi pertentangan, maka UU Tipikor yang berlaku.
*Leks vs. Yure: Memahami Perbedaan Aturan dan Hukum*
Lebih lanjut, Prof. Eddy menekankan bahwa leks dan yure memiliki makna yang berbeda meskipun sering disamakan oleh mahasiswa hukum pemula.
Leks berarti aturan atau regulasi tertulis yang mengikat, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan presiden.
Yure merujuk pada hukum dalam arti luas, yang mencakup baik hukum tertulis (ius scriptum) maupun hukum tidak tertulis (ius non scriptum), termasuk doktrin dan kebiasaan hukum.
"Seorang ahli hukum harus mampu membedakan antara aturan hukum yang bersifat tertulis dan norma hukum yang lebih luas. Jangan sampai rancu dalam penggunaan istilah ini," pungkasnya.
Dalam dunia hukum, ketelitian dalam memahami istilah dan asas hukum adalah hal yang krusial. Prof. Eddy O.S Hiariej mengingatkan bahwa mahasiswa hukum harus memiliki dasar yang kuat tentang hierarki peraturan, prinsip lex superior dan lex inferior, serta perbedaan antara aturan umum dan aturan khusus. Dengan memahami konsep ini sejak awal, mahasiswa akan lebih siap dalam menganalisis kasus hukum dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dengan tepat di masa depan.
*Contoh Penerapan Konsep Lege, Leks, dan Yure dalam Kasus Hukum*
Untuk memahami lebih dalam bagaimana konsep lege, leks, dan yure diterapkan dalam praktik hukum, berikut beberapa contoh kasus nyata yang mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.
1. Leks Superior Derogat Legi Inferior (Aturan yang Lebih Tinggi Mengalahkan yang Lebih Rendah).
*Kasus*: Mahkamah Agung Membatalkan Peraturan Daerah yang Bertentangan dengan Undang-Undang
*Fakta Kasus*: Pemerintah Daerah Kota X menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap pendatang membayar retribusi khusus untuk menetap di daerah tersebut. Namun, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpindah dan bertempat tinggal di mana saja tanpa dikenakan biaya tambahan.
*Penerapan Asas*: Dalam kasus ini, Perda Kota X dianggap bertentangan dengan undang-undang di atasnya, sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior, Perda tersebut dinyatakan tidak berlaku. Mahkamah Agung kemudian membatalkan Perda tersebut karena bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
2. Leks Specialis Derogat Legi Generali (Aturan Khusus Mengalahkan Aturan Umum).
*Kasus*: Penerapan UU ITE dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
*Fakta Kasus*: Seorang warga mengunggah komentar di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik seorang pejabat publik. Jaksa awalnya ingin menjerat pelaku dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, tetapi kemudian menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara khusus mengatur pencemaran nama baik di ranah digital.
*Penerapan Asas*: Dalam kasus ini, meskipun KUHP merupakan aturan umum (lex generalis), UU ITE sebagai aturan khusus (lex specialis) lebih relevan digunakan karena kasusnya terkait dengan teknologi informasi. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, UU ITE digunakan untuk menuntut pelaku.
3. Leks vs. Yure (Aturan Tertulis vs. Prinsip Hukum yang Lebih Luas).
*Kasus*: Hakim Menggunakan Asas Keadilan dalam Putusan
*Fakta Kasus*: Dalam suatu perkara perceraian, seorang istri yang telah menikah selama 30 tahun tidak mendapatkan harta bersama karena namanya tidak tercantum dalam sertifikat rumah. Berdasarkan hukum tertulis (leks), kepemilikan properti didasarkan pada dokumen resmi. Namun, hakim mempertimbangkan prinsip keadilan (yure) dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan bahwa istri berhak atas harta bersama meskipun tidak tercantum dalam sertifikat.
*Penerapan Asas*: Dalam hal ini, hakim tidak hanya berpegang pada aturan tertulis (leks), tetapi juga mempertimbangkan prinsip hukum yang lebih luas (yure), yaitu keadilan dan perlindungan hak perempuan dalam pernikahan.
Konsep lege, leks, dan yure bukan sekadar teori, tetapi sangat relevan dalam praktik hukum sehari-hari. Memahami bagaimana aturan berjenjang (leks superior), aturan umum dan khusus (lex specialis), serta perbedaan antara aturan tertulis dan prinsip hukum yang lebih luas dapat membantu mahasiswa dan praktisi hukum dalam menganalisis dan menyelesaikan kasus dengan lebih baik.
Pelajaran pertama pada Hukum, Mari belajar...!!!