Pemilik Supermarket Jumbo Manado Terancam Pidana, Denda Rp2 Miliar dan Pencabutan Izin Usaha
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Pemilik Supermarket Jumbo Manado Terancam Pidana, Denda Rp2 Miliar dan Pencabutan Izin Usaha

Senin, 24 Februari 2025, 11:01



AmbaritaNews.com | Kota Manado - Pemilik Supermarket Jumbo Manado, Ridwan Sugianto, terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta pencabutan izin usaha. Hal ini disampaikan oleh aktivis Arthur Mumu kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).


Menurut Arthur, Ridwan Sugianto diduga berani menjual barang, makanan, dan minuman yang sudah kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengonsumsi produk.


"Jika pemilik Jumbo Swalayan menjual makanan, minuman, atau barang yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa namun masih diperjualbelikan, itu jelas melanggar hukum. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman," ungkap Arthur.


Lebih lanjut, Arthur menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, dampak dari konsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa sangat berbahaya, bahkan bisa menyebabkan keracunan atau kematian.


"Kami akan melaporkan Owner Jumbo Swalayan Ridwan Sugianto ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara agar kasus ini diproses secara hukum," tambahnya.


Menjual barang kedaluwarsa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.


Arthur Mumu mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Langie, untuk menindak tegas Ridwan Sugianto tanpa toleransi. Ia juga meminta agar selain hukuman pidana dan denda, barang kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan segera disita dan dimusnahkan.


"Kami mendesak adanya tindakan tegas berupa perampasan barang kedaluwarsa, pengumuman keputusan hakim, kewajiban pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan usaha, penarikan barang dari peredaran, serta pencabutan izin usaha Supermarket Jumbo Manado," pungkasnya.


Sementara itu, sejumlah konsumen yang merasa dirugikan oleh penjualan barang kedaluwarsa ini mulai angkat suara. Mereka menyampaikan kekecewaan dan berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.


"Saya pernah membeli makanan di sana dan ternyata sudah kedaluwarsa. Ini sangat mengecewakan dan membahayakan kesehatan kami," ujar salah satu pelanggan yang tidak ingin disebutkan namanya.


Pihak Supermarket Jumbo Manado sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi melindungi hak konsumen di Manado.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler