Pekerjaan Tarikan Kabel Internet di Rumpin Diduga Ilegal, Mandor Sebut Milik Pribadi Kades
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Pekerjaan Tarikan Kabel Internet di Rumpin Diduga Ilegal, Mandor Sebut Milik Pribadi Kades

Senin, 03 Februari 2025, 06:58

Ilustrasi: kabel internet 


AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor – Pekerjaan pemasangan kabel internet di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada malam hari diduga tidak memiliki izin resmi. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, seorang mandor bernama Niko mengklaim bahwa perizinan sudah lengkap, namun tidak dapat menunjukkan dokumen terkait.


Menurut Niko, kabel internet tersebut merupakan milik pribadi Kepala Desa (Kades) Sukasari, Edi. "Ini milik pribadi Kades Edi, milik warga lokal," ujar Niko, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.39 WIB. Ia juga menyebutkan bahwa kabel yang dipasang memiliki kapasitas 12 core dengan panjang sekitar 500 meter.


Saat wartawan meminta bukti dokumen perizinan, Niko mengelak dengan alasan surat izin berada di rumah. "Ngapain kita bawa-bawa suratnya," katanya. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Rumpin, serta pihak PLN untuk menempelkan kabel di tiang milik PLN.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kabel tersebut dipasang di tiang listrik PLN tanpa tiang khusus sebagaimana mestinya.


Lebih lanjut, Niko menyebut bahwa kantor operasional mereka berada di Kampung Pasirnangka, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin. Kabel internet yang dipasang juga telah menjangkau wilayah Desa Cipinang, Rabak, Rumpin, dan Kampung Sawah.


"Yang kerja di sini ada Agus, Yudi, dan Pandu. Untuk perizinan ke Diskominfo Kabupaten Bogor juga sudah diurus," tandasnya.


Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, termasuk Diskominfo Kabupaten Bogor maupun PLN, mengenai legalitas pemasangan kabel ini. Dugaan pemasangan tanpa izin ini pun menjadi sorotan, mengingat penggunaan fasilitas umum seperti tiang PLN seharusnya melalui prosedur resmi.  [Diori Parulian Ambarita & Dayat]

Berita Populer


TerPopuler