LSM-HAS Tinjau Kebun Sawit PT Incasi Raya Grup, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

LSM-HAS Tinjau Kebun Sawit PT Incasi Raya Grup, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Selasa, 18 Februari 2025, 13:15



AmbaritaNews.com | Kabupaten Pesisir Selatan - Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Incasi Raya Grup seluas 400 hektare yang berbatasan langsung dengan kebun sawit PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) ditinjau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Silaut (LSM-HAS), Ketua Adat Nagari (KAN) Silaut yang diwakili, Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Silaut, serta perwakilan masyarakat setempat.


Peninjauan ini dilakukan guna memastikan status kepemilikan lahan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Ketua LSM-HAS, Haji Muman, menegaskan bahwa PT Incasi Raya Grup harus mengembalikan tanah ulayat tersebut kepada masyarakat adat Silaut.


"Kami tidak pernah mengambil apa yang menjadi hak PT Incasi, tapi kami juga tidak mau tanah ulayat kami diambil tanpa adanya kesepakatan dan ganti rugi," ujar Muman, Senin (17/2/2025).


Menurut LSM-HAS, luas keseluruhan tanah ulayat yang diduga belum memiliki legalitas mencapai 1.200 hektare, yang kini telah dikelola oleh PT Incasi Raya Grup. Oleh karena itu, pihaknya berencana menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang guna memastikan luas lahan yang dikelola PT Incasi sesuai dengan batas awal yang telah ditetapkan dalam peta dan perjanjian awal.


"Setelah dilakukan pengukuran ulang, jika ada lahan yang dikuasai di luar ketentuan, maka tanah itu adalah tanah ulayat Nagari Silaut, dan masyarakat berhak mengambil serta mengelolanya," jelas Muman.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berlandaskan aturan ini, masyarakat Silaut berhak mempertahankan tanah ulayat mereka, kecuali yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.


Masyarakat Silaut bersama LSM-HAS berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka. Jika PT Incasi tidak segera menindaklanjuti tuntutan ini, mereka berencana mengambil langkah hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terjaga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Incasi Raya Grup belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.  [Tim PPWI]

Berita Populer


TerPopuler