AmbaritaNews.com | Jakarta - Muhammad Fithrat Irfan, yang akrab disapa Ifan, mantan Staf Ahli DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan 95 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pengungkapan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2025.
Ifan membeberkan sejumlah bukti kepada media pada Rabu, 12 Februari 2025, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seorang senator DPD RI berinisial RAA. Dalam percakapan via WhatsApp tertanggal 3-5 Oktober 2024, RAA mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari dua pihak berinisial SBN dan FM, pasca pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V DPR RI pada 3 Oktober 2024.
Selain itu, Ifan juga menyebut nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, salah satunya berinisial Akb. Sebagai tambahan bukti, Ifan menunjukkan kwitansi transfer dana sebesar Rp200 juta ke rekening RAA serta rekaman video yang menunjukkan dirinya berada di ruang penukaran uang dolar ke rupiah. "Proses penukaran uang senilai 13.000 dolar AS dilakukan di Mall Pondok Indah 2, tepatnya di PT Berkah Wijojo Valasindo. Uang dolar itu berada dalam amplop yang diberikan kepada saya dari RAA untuk ditukarkan," ungkapnya kepada media melalui panggilan WhatsApp, Jumat (14/02/2025).
Ifan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden RI Prabowo Subianto segera mengusut kasus ini. Ia juga menantikan tindak lanjut dari pihak KPK atas laporan pengaduan yang telah ia layangkan pada 6 Desember 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang terus menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku. [Red]