Heboh! Oknum Wartawan Diduga Lindungi Gudang Minyak Ilegal di Jatiasih
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Heboh! Oknum Wartawan Diduga Lindungi Gudang Minyak Ilegal di Jatiasih

Senin, 13 Januari 2025, 23:14



AmbaritaNews.com | Kota Bekasi – Sorotan publik kembali tertuju pada dugaan praktik ilegal yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial PW di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Meski pemberitaan mengenai aktivitasnya semakin ramai, PW justru diduga semakin berani memperluas jaringan dengan membuka gudang baru di samping Coffee Se.Tujuan & Eatery, Jl. Parpostel, Kp. Jl. Kebantenan No.15, RT.001/RW.012, Jatiasih.


Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas mencurigakan di lokasi penyimpanan minyak mentah atau "Cong" masih terlihat meski intensitasnya menurun. Armada truk tangki yang sebelumnya hilir-mudik kini jarang terlihat, namun mobil pribadi tampak keluar-masuk.


Sementara itu, gudang penyimpanan minyak di Jalan Wibawa Mukti II yang sebelumnya diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak, kini seolah "mati suri." Namun, pengamatan menunjukkan bahwa lokasi tersebut masih aktif dalam skala kecil.


Mirisnya, pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatiasih, tampaknya belum mengambil tindakan tegas. Bahkan, Kapolsek Jatiasih sempat terlihat menghadiri acara pengajian dan santunan anak yatim di salah satu gudang penyimpanan minyak tersebut, yang memicu dugaan adanya hubungan erat antara pihak kepolisian dan oknum PW.


PW, yang mengelola 11 media online hanya dengan satu surat terbitan Kemenkumham, masih bebas beraktivitas. Menurut Dinas Kominfo Kota Bekasi, perusahaan media yang sah harus memiliki akta notaris pendirian perusahaan, bukan hanya surat Kemenkumham. Fakta bahwa media PW menggunakan platform blogspot semakin memperkuat dugaan ilegalitas operasionalnya.


Saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan Cikunir Raya, PW dengan santai mengatakan, "Mana berani Polres Metro Bekasi Kota tangkap saya. Koordinasi lancar. Kapolsek Jatiasih pun masih komunikasi baik sama saya." Pernyataan ini semakin mempertegas dugaan adanya "pengkondisian" antara pihak berwenang dan PW.


Aktivitas penyimpanan dan distribusi minyak mentah yang dilakukan PW jelas melanggar Pasal 55 UU Migas. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.


Dalam situasi seperti ini, masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di wilayah Jatiasih. Namun, laporan harus disertai tekanan publik, mengingat lemahnya respons aparat hukum terhadap kasus ini.


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam penanganan kejahatan energi. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah nyata sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran untuk memastikan pengelolaan energi berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu langkah tegas dari Polres Metro Bekasi Kota untuk menindak oknum PW yang diduga melindungi gudang minyak ilegal ini.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler