Heboh! Kinerja Kepala Desa Karangreja Disorot: Ada Apa dengan Transparansi Proyek di Desa Ini?
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Heboh! Kinerja Kepala Desa Karangreja Disorot: Ada Apa dengan Transparansi Proyek di Desa Ini?

Sabtu, 04 Januari 2025, 21:07

Kantor Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu


AmbaritaNews.com | Kabupaten Cilacap - Polemik mengenai kinerja Kepala Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu kembali memanas setelah pemberitaan media online memunculkan perdebatan terkait transparansi pengelolaan proyek di desa tersebut. Sorotan utama tertuju pada dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan kualitas pekerjaan proyek yang diragukan.


Polemik Keterbukaan Informasi Publik


Salah satu media online sebelumnya mempublikasikan berita berjudul "Tanggapan Pemerintah Desa Karangreja Terhadap Pemberitaan Miring", di mana tokoh penggiat Desa Karangreja menekankan pentingnya pengawasan berbasis peraturan yang jelas, seperti Peraturan Bupati Cilacap dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Dalam berita tersebut, Johan, seorang warga, mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pemerintah desa harus dilakukan berdasarkan aturan, bukan sekadar opini. “Semua ini sangat disayangkan, apalagi ketika ada sengketa informasi yang juga diatur oleh Komisi Informasi,” ungkap Johan.


Namun, tanggapan ini justru menuai kritik dari tim peliput yang pertama kali mengangkat isu tersebut. Mereka menilai bahwa Desa Karangreja telah melanggar aturan dengan tidak memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.


“Jika tidak ada papan informasi, ini jelas melanggar aturan negara. Apalagi proyek ini menggunakan dana pemerintah yang seharusnya transparan kepada masyarakat,” ujar salah satu anggota tim.


Protes terhadap Pemberitaan Tandingan


Polemik semakin memanas ketika muncul berita tandingan dari media JP, yang dianggap menyesatkan masyarakat. Dalam berita tandingan tersebut, penggiat desa dan warga yang mendukung pemerintah desa dianggap tidak memahami pokok persoalan.


“Kami mempertanyakan validitas tanggapan mereka. Apakah mereka benar-benar memahami perbedaan antara opini dan berita? Jangan-jangan ini hanya pembelaan tanpa dasar,” kata salah satu tim yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.


Tim juga menyayangkan sikap wartawan media JP yang menerbitkan berita tanpa mengonfirmasi langsung kepada awak media yang pertama kali mengangkat isu tersebut. “Kami sangat menyayangkan munculnya berita yang seolah membela pihak tertentu tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.


Desakan Audit Proyek Rabat Beton


Selain isu transparansi informasi, tim juga menyoroti kualitas pekerjaan rabat beton yang dikerjakan di Desa Karangreja. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK-RI untuk melakukan uji laboratorium terhadap proyek tersebut, terutama untuk memastikan apakah kualitas rabat beton sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


“Kami menduga kualitas rabat beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi K175, yang tentunya merugikan masyarakat jika benar,” ujar salah satu tim pelapor.


Harapan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum


Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan semua pihak menjalankan tugas sesuai aturan.


Transparansi dalam pengelolaan dana desa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kasus Desa Karangreja ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bekerja dengan transparansi dan profesionalisme yang tinggi. [Tim/Red]

Berita Populer


TerPopuler