Frederik Kalalembang Soroti PT Masmindo Dwi Area dan Kasus Hukum di Luwu
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Frederik Kalalembang Soroti PT Masmindo Dwi Area dan Kasus Hukum di Luwu

Sabtu, 04 Januari 2025, 20:32

Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang


AmbaritaNews.com | Kabupaten Luwu - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengangkat sejumlah isu penting dalam rapat Komisi III DPR RI yang dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi daerah, di kutip dari laman YouTube Komisi III DPR RI Chanel saat membahas tentang Pemilihan dan Penetapan Capim KPK masa jabatan 2024-2028. Salah satu isu utama yang disorot adalah aktivitas tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, serta perkembangan kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Sabtu (4/1/2025)


Dugaan Pelanggaran oleh PT Masmindo Dwi Area


Frederik mempertanyakan legalitas operasional tambang yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa perusahaan tambang emas tersebut harus memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar hukum untuk menjalankan aktivitas tambangnya.


“RKAB adalah syarat utama untuk menjalankan kegiatan tambang. Jika tidak ada RKAB, maka seharusnya tidak ada aktivitas apa pun di lokasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT Masmindo masih melakukan pekerjaan, bahkan hingga tahap penambangan. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak,” ujar Frederik dengan nada tegas.


Frederik juga menyoroti minimnya progres aktivitas tambang meski perusahaan telah mendapatkan izin operasi produksi sejak 2018 hingga 2050. “Apakah perusahaan ini serius menjalankan operasional tambang? Atau ada masalah lain yang sengaja ditutupi? Hal ini harus diungkap demi transparansi,” tambahnya.


Ia mengapresiasi masyarakat yang mendukung adanya investasi di daerah namun menekankan bahwa semua kegiatan harus berjalan sesuai aturan. Frederik juga menyampaikan bahwa Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, telah berkomitmen mengecek ulang penerbitan RKAB pada tahun 2024. Kapolda juga berencana menarik pasukan Brimob dari lokasi tambang selama perusahaan belum memenuhi persyaratan hukum tersebut.


“Saya berharap aktivitas PT Masmindo dihentikan sementara sampai ada RKAB. Kapolda juga menyampaikan akan menarik pasukan Brimob yang ada di sana,” ungkap Frederik.


Kasus Hukum Kepala Desa Rante Balla


Selain masalah tambang, Frederik menyinggung kasus Kepala Desa Rante Balla, Etik Polobuntu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu. Meski praperadilan yang diajukan Etik dikabulkan, Frederik mendesak agar kasus ini tetap diawasi secara ketat dan tidak dibiarkan berhenti di tengah jalan.


“Jangan sampai ada kasus yang dipeti-eskan. Meski praperadilan dikabulkan, perkara pidana bisa dibuka kembali apabila proses penyidikan diperbaiki sesuai pertimbangan hakim,” kata Frederik, mengutip pendapat seorang praktisi hukum.


Ia meminta aparat kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti baru dan lebih kuat agar penanganan kasus berjalan transparan dan profesional. Frederik juga mempertanyakan adanya “kekuatan besar” yang diduga melindungi Kepala Desa Rante Balla hingga kasusnya sulit terungkap.


“Ada kekuatan besar apa yang dimiliki oleh seorang kepala desa hingga sangat sulit mengungkap kasus ini? Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi apa pun,” pungkasnya.


Harapan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum


Frederik Kalalembang menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia meminta pihak terkait, termasuk perusahaan tambang dan aparat penegak hukum, untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.


Dengan isu yang terus mencuat, masyarakat Kabupaten Luwu kini menantikan langkah nyata dari pemerintah dan aparat hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas. [SRF/red]

Berita Populer


TerPopuler