![]() |
Kepala Desa (Kades) Kandis II, Aan |
AmbaritaNews.com | Kabupaten Ogan Ilir – Seorang kepala desa di Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial Aan, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024. Dugaan ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh sejumlah wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya.
Namun, saat sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kandis II di kediamannya, mereka justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Kades Aan disebut menunjukkan sikap arogan dengan nada tinggi dan kurang bersahabat terhadap para wartawan yang hadir.
Peristiwa ini bermula ketika para wartawan menanyakan keberadaan Kades Kandis II kepada seorang ibu yang kebetulan berada di sekitar rumahnya. Tak lama kemudian, Aan keluar dari samping rumah dan langsung membentak para wartawan dengan nada tinggi, memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang seharusnya melayani masyarakat dengan bijaksana.
Karena situasi yang tidak kondusif dan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para wartawan memutuskan untuk meninggalkan lokasi.
Merasa kecewa dengan kejadian tersebut, para wartawan melaporkan insiden itu kepada Camat Kandis, Firman, untuk berkoordinasi terkait sikap arogan Kades Kandis II. Namun, camat justru mengarahkan agar permasalahan ini dikonfirmasi langsung kembali ke rumah kepala desa. Sikap camat ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah ia tidak memiliki keberanian untuk menegur bawahannya atau ada alasan lain di baliknya?
Menanggapi kejadian ini, Ketua DPC LSM Mitra Mabes, Ollan SP, sangat menyayangkan sikap arogan Kades Kandis II. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya tidak bersikap arogan, terlebih terhadap insan pers maupun masyarakat.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008," tegasnya.
Ollan juga meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kades Kandis II agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap instansi terkait dapat bertindak tegas untuk menegakkan hukum serta menjaga transparansi penggunaan dana desa. [Red]