AmbaritaNews.com | Kabupaten Jember - Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, bersama tim pusat dan Kepala Biro SBI Jember, melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi objek penyerobotan tanah di Dusun Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat - Provinsi Jawa Timur. Peninjauan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran atas hak milik ahli waris.
Dalam kunjungannya, Agung Sulistio menemukan bukti nyata berupa bekas galian batu yang mencolok di area tanah milik Mustofa, ahli waris yang memiliki dokumen sah berupa Persil 229 D, Kelas D III, nomor Khohir 1277, dengan luas lahan 12.620 meter persegi. Aktivitas galian tersebut diduga dilakukan menggunakan alat berat, dengan indikasi penggunaan setidaknya lima unit alat berat di lokasi.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak milik seseorang. Tidak bisa dibiarkan pihak-pihak tertentu dengan seenaknya memanfaatkan tanah tanpa izin resmi. Kami menemukan indikasi penambangan ilegal di lahan ini,” ujar Agung Sulistio, Senin (27/1/2025) di sela-sela peninjauan.
Sebagai penerima kuasa ahli waris, Agung menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia juga berencana membentuk tim investigasi untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat. “Dugaan adanya perusahaan dan oknum-oknum tertentu di balik kasus ini harus dibuktikan. Jika terbukti, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
![]() |
kedua dari kiri: Pimpinan Redaksi (Pimred) SBI, Agung Sulistio |
Selain itu, Agung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi ahli waris yang telah dirugikan. “Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang merampas hak orang lain dengan cara melanggar hukum,” tambahnya.
Peninjauan tersebut turut melibatkan tim pusat SBI dan Kepala Biro SBI Jember. Agung juga menekankan pentingnya langkah hukum yang tegas untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Dugaan penyerobotan tanah dan aktivitas penambangan ilegal ini tak hanya merugikan ahli waris, tetapi juga mengganggu masyarakat sekitar. Aktivitas alat berat yang dilakukan tanpa izin resmi menimbulkan keresahan warga.
Agung Sulistio menutup kunjungannya dengan pernyataan tegas, “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Hak ahli waris harus dikembalikan, dan semua bentuk pelanggaran hukum harus diusut hingga tuntas.”
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan langkah-langkah investigasi yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap kebenaran sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat. [Diori Parulian Ambarita]