Pemberian Sertipikat PTSL di Desa Rumpin Tingkatkan Kesejahteraan Warga
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Pemberian Sertipikat PTSL di Desa Rumpin Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 21 Desember 2024, 18:28
AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali hadir di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin. Penyerahan sertipikat tanah kepada warga digelar pada Sabtu (21/12/2024) pukul 14.00 WIB, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.

Ketua Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Sugeng, menyampaikan bahwa program ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Prosesnya meliputi penyuluhan di tingkat desa, pendataan, survei, hingga pemetaan. “Setelah itu dilakukan seleksi dan yang lolos akan mendapatkan sertipikat tanah. Prosesnya mudah, hemat, dan sederhana,” ungkap Sugeng.

Ia juga berharap program PTSL ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan adanya legalisasi ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Sertipikat ini harus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Kepala Desa Rumpin, Robi Setiawan, SE, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat dan Kabupaten Bogor atas terlaksananya program PTSL di wilayahnya. Ia menilai program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas atas tanah mereka.

Ketua Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Sugeng

“Lebih dari 1.200 sertipikat sudah diproses, dan hari ini memasuki gelombang ketiga dengan 172 rumah yang telah bersertipikat. Pesan saya kepada warga, sertipikat ini adalah surat berharga, jagalah dengan baik agar tidak rusak atau berpindah tangan,” ujarnya.

Dukungan dari Warga dan Aparat Desa
Ketua RT 06 RW 01 Desa Rumpin, Maman Mulyaman, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan program ini. Ia menyebutkan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya tidak memahami pentingnya legalitas tanah.

Kepala Desa Rumpin, Robi Setiawan, SE

“Alhamdulillah, sebanyak 62 rumah di wilayah kami telah menerima sertipikat tanpa kendala apapun selama proses pengukuran dan verifikasi. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu,” jelasnya.

Dengan keberhasilan pelaksanaan PTSL ini, warga Desa Rumpin kini dapat merasa lebih tenang dan nyaman tinggal di rumah yang telah memiliki legalitas resmi. Pemerintah berharap, program ini dapat terus berlanjut ke desa-desa lain di Kabupaten Bogor demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.  [Diori Parulian Ambarita & Dayat]

Berita Populer


TerPopuler