Notaris Arfiana Purbohadi Dilaporkan ke Polres Bogor Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Notaris Arfiana Purbohadi Dilaporkan ke Polres Bogor Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 24 Desember 2024, 15:01
AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Seorang notaris bernama Arfiana Purbohadi dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan ini disampaikan oleh seorang pimpinan perusahaan media online di Kabupaten Bogor pada 6 Agustus 2024. Dugaan tersebut saat ini tengah diselidiki oleh tim Reskrim Polres Bogor Unit 1 berdasarkan laporan polisi nomor LP/1421/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Kerugian yang dialami korban, Dewi Yudha Winarsih, diperkirakan mencapai Rp 685,7 juta. Dalam keterangannya kepada media, korban menjelaskan bahwa Arfiana diduga memanipulasi dokumen dan memberikan informasi palsu. Peristiwa penipuan tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Harapanjaya, Cikaret, Kabupaten Bogor, pada pukul 15:00 Wib.

"Kejadian ini sangat mengecewakan. Oknum notaris tersebut telah mencemarkan citra profesi notaris di Kabupaten Bogor dan merusak kepercayaan masyarakat," ungkap Dewi, Selasa (24/12/2024). Ia berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Arfiana Purbohadi kini diduga melarikan diri. Kantornya yang berada di Ruko LMC, Cikaret, Cibinong, serta rumahnya dilaporkan telah tutup dan kosong. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengusut kasus ini untuk memastikan pelaku segera tertangkap.

Kasus ini mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam profesi notaris. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pelanggaran oleh notaris dapat dijerat dengan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana, di antaranya:

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Hukuman hingga 5 tahun penjara.


2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Hukuman hingga 5 tahun penjara.


3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Hukuman hingga 10 tahun penjara.


4. Pelanggaran Rahasia Jabatan (Pasal 351 KUHP): Hukuman hingga 2 tahun penjara.


Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik juga dapat dikenakan.

Korban juga menyerukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor agar menghentikan akses kenotariannya. Ia juga meminta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk memberikan perhatian lebih terhadap integritas anggotanya.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih notaris untuk mengurus dokumen legalitas. Pastikan semua dokumen diperiksa dan diverifikasi keabsahannya," tutup Dewi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih waspada dan menjaga profesionalisme dalam dunia kenotariatan. Polres Bogor berjanji akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler