Oleh: Aznizenti, S.H., M.H. |
AmbaritaNews.com | Kota Payakumbuh- Gemuruh dan dentuman musik indah mewarnai Gedung Juang KPK Merah Putih, Kuningan Jakarta, dalam peringatan Hari Antikorupsi Se-Dunia (HARKODIA). Acara Spektakuler yang dibuka Presiden terpilih Prabowo Subianto diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyisakan kenangan.
Berbagai award digelontorkan KPK mulai dari Dunia Usaha Berintegritas, Launching Panduan Cegah Korupsi Berbahasa Asing, Video Singkat Survey Penilaian Integritas (SPI), Penulis Muda Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Terinovasi. Tidak ketinggalan Award bergengsi perdana KPK Tahun 2024 yakni Penghargaan Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi, dimana saat peringatan Harkodia tersebut Pj. Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno menerima Penghargaan didapuk bersama 3 Kabupaten/Kota lain di Indonesia yaitu Kota Solo, Kabupaten Badung dan Kabupaten Kulonprogo sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, Senin, 9 Desember 2024.
Pj. Walikota Payakumbuh, Suprayitno, dalam testimoni selepas acara menyatakan bersyukur atas prestasi yang membanggakan bagi Pemko Payakumbuh. “Ini adalah tugas berat dalam mempertahankan dan memberi contoh kalau praktek-praktek anti korupsi itu bisa diterapkan di Kota Payakumbuh. Terpilihnya Kota Payakumbuh sebagai Percontohan Kota Antikorupsi tak terlepas dari kepercayaan KPK dan Tim Penilai Pusat yang telah memberikan apresiasi luar biasa dalam bidang pengawasan daerah dalam mencegah terjadinya korupsi,” ujar Suprayitno.
Pada kesempatan yang sama Pj.Walikota Payakumbuh yang hambel dan murah senyum itu menyatakan bahawa korupsi adalah kejahatan yang nyata yang dapat merusak pembangunan, kesejahteraan dan keadilan. Untuk itu kami berkomitmen memberantas korupsi dan menggelorakan semangat antikorupsi untuk memberantas praktek-praktek korupsi di Kota Payakumbuh.
Dalam riuhnya gedung Juang KPK, Inspektur Kota Payakumbuh, Andri Narwan, ketika ditemui Pewarta, dengan wajah berseri menyuarakan kegembiraannya. Terpilihnya Payakumbuh sebagai Percontohan Kota Antikorupsi merupakan kebanggaan tersendiri bagi para Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Payakumbuh. Itu adalah bukti nyata bahwa APIP juga mampu memberikan sesuatu yang berarti bagi Pemerintah Daerah.
Selama ini peran APIP hanya dikenal sebagai “tukang periksa” dan sedikit ditakuti organisasi perangkat daerah bagi yang nakal kinerja. Adakalanya APIP juga dinilai hanya mencari-cari kesalahan dan cenderung dimusuhi akibat banyaknya temuan pengembalian ke kas daerah atau negara sebagai bentuk antisipasi terjadinya perbuatan melawan hukum yang berakibat kepada kerugian negara/daerah.
Terpilihnya Kota Payakumbuh sebagai Percontohan Kota Antikorupsi, Inspektur Kota Payakumbuh yang kalem dan masih muda itu optimis kalau paradigma peran APIP yang keliru tersebut akan beralih ke paradigma yang lebih baik dan positif. APIP sebagai aparat yang diberi tugas pengawasan harus mampu memperlihatkan kinerja yang professional dan mampu menjadi pedang Wali Kota dalam membangun integritas, mencegah dan menangkal praktek-praktek korupsi serta menyebarluaskan informasi tentang pentingnya menjaga komitmen untuk memberantas praktek-praktek korupsi, baik itu dalam bentuk suap, pungli, gratifikasi maupun tindak pidana korupsi.
Menanamkan nilai-nilai budaya kerja yang antikorupsi di setiap OPD adalah bagian terpenting di tubuh pemerintah daerah untuk membangun integritas. Menjaga sinergisitas dengan aparat penegak hukum dan membangun system pengaduan online melalui aplikasi Whistle Blower System (WBS) sebagai wadah menampung aspirasi masyarakat dan ASN dalam mengawal pembangunan dan kinerja OPD adalah bagian dari tugas dan peran APIP sebagai garda terdepan pengawasan.
Kiat “berjamaah” dalam mencegah korupsi di balik suksesnya Kota Payakumbuh terpilih sebagai Kota Antikorupsi 2024 adalah kerja keras dan kerja cerdas antara tim APIP dengan tim monitoring Dirjen Pembinaan dan Peran serta Masyarakat KPK serta ketersediaan evidence di seluruh OPD. Keseluruhan bukti dukung harus memenuhi 6 komponen dan 19 indikator yang ditetapkan KPK. Bukti dukung tersebut harus tersedia dan terimplementasi secara maksimal dan terlaksana nyata di lapangan, demikian Andri bercerita dengan lugas.
Selama hampir 9 bulan berkolaborasi melakukan kegiatan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi adalah perjalanan panjang dan sangat berat serta menguras energi. Persiapan itu dimulai dari observasi calon percontohan pada awal Maret 2024. Kemudian melakukan bimbingan teknis untuk dunia usaha berintegritas, keluarga berintegritas, pencegahan korupsi untuk ninik mamak bundo kanduang, komunitas pemuda, serta pejabat pemangku pengadaan barang dan jasa. Tidak hanya itu, secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi secara online dan off line oleh tim Pak Ariz Dedi Arham, dan kawan-kawan dari KPK hingga penilaian oleh Tim Pusat bulan November 2024. Sekarang lelah itu terbayar sudah dengan penghargaan yang diterima Pj. Wali Kota Payakumbuh di Gedung Juang KPK pada acara Harkodia.
“Tanpa dukungan penuh Bapak Ariz Dedi Arham, dkk, kami akan kesulitan mencapai predikat yang luar biasa ini,” ungkap Andri Narwan dengan tatatan mata yang menyimpan haru.
Ariz Dedi Arham, di tempat terpisah kepada Pewarta menyatakan bahagia dan bangga dengan pencapaian Kota Payakumbuh dalam memenuhi seluruh evidence yang ditetapkan. Percontohan Kab/Kota Antikorupsi tahun 2024 ini adalah award perdana KPK untuk Kabupaten/Kota sebagai perluasan gerakan antikorupsi tahun sebelumnya yaitu Percontohan Desa Antikorupsi. Hal yang membanggakan Kota Payakumbuh masuk ke ajang nasional sebagai Percontohan Kota Antikorupsi bersanding dengan 3 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Menurut Ariz, KPK akan terus berbenah dalam upaya pencegahan korupsi di negeri ini dengan membuat rencana aksi yang bermanfaat. Salah satu rencana aksi pencegahan korupsi oleh KPK adalah Penguatan APIP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, APIP harus berani dan tegas dalam mencegah terjadinya korupsi di tubuh OPD. APIP Harus cermat dalam memantau dan menggali informasi dalam pemeriksaan.
Untuk itu perlu juga memberdayakan Penyuluh Anti Korupsi yang ada di Kota Payakumbuh dalam mensyiarkan cegah-tangkal praktek-praktek KKN seperti pungli, konflik kepentingan, gratifikasi, nepotisme dan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Diharapkan, pemangku kepentingan harus menanamkan perilaku yang mengedepankan nilai-nilai anti korupsi seperti jujur, disiplin, kerja keras, bertanggung jawab, mandiri, berani, perduli, adil dan sederhana.
“Termasuk peran serta masyarakat juga harus maksimal melalui kegiatan OPD. Terpenting share informasi harus tersebar luas di media cetak dan online secara berkesinambungan. Pemanfaatan aplikasi pengaduan yang ditindaklanjuti adalah harga mati untuk menutup kran korupsi,” ucap Ariz dengan senyum penuh optimis. (*)
Penulis adalah Pejabat Inspektorat Kota Payakumbuh, anggota PPWI