AmbaritaNews.com | Kabupaten Lampung Timur - Sopyanto, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) yang berdomisili di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara mengambil langkah tegas dengan merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di Istana Negara Jakarta pada Sabtu, 30 November 2024.
Tuntutan utama dalam demonstrasi ini adalah untuk menarik perhatian Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, beserta jajaran kabinetnya terkait penanganan hukum yang dianggap lamban dan tidak profesional atas kasus pengeroyokan yang dialami Sopyanto. Senin (2/12/2024).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 2 Mei 2023 dan dilaporkan oleh Sopyanto kepada Polda Lampung. Namun, meskipun laporan telah disampaikan, penanganannya tidak kunjung menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kasus tersebut kemudian dialihkan ke Polres Lampung Timur, namun hingga kini, Sopyanto merasa tidak ada kejelasan hukum mengenai tindak lanjut dari penyidikan yang seharusnya sudah mencapai titik terang.
Sopyanto, yang didampingi oleh keluarga dan rekan-rekannya, mengungkapkan rasa kecewa dan keputusasaannya terhadap proses hukum yang bertele-tele. “Kami sudah mulai kehabisan kesabaran. Seolah-olah hukum ini hanya milik mereka. Kami bertanya-tanya, ada apa dengan penanganan kasus ini?
Mengapa kasus ini terkesan bertele-tele dan tidak ada kepastian hukum? Saya sudah berulang kali mengatakan kepada penyidik bahwa kami tidak ada niat untuk mengintervensi atau menekan pihak Polres Lampung Timur. Jika memang kasus ini tidak bisa dilanjutkan, hentikan saja atau keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), agar kami bisa mencari jalan lain," tegas Sopyanto saat ditemui oleh awak media.
Laporan Polisi (LP) yang dibuat Sopyanto dari bulan Maret 2023 |
Pihak kuasa hukum Sopyanto, yakni Tim PH PPWI yang dipimpin oleh Ujang Kosasih, SH, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kelambanan proses hukum yang berlangsung. Ujang Kosasih menegaskan bahwa mereka akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Birowasidik Mabes Polri untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja penyidik Polda Lampung. Ujang menilai bahwa penyidik di Polda Lampung cenderung tidak profesional dalam menangani kasus ini, bahkan ada dugaan keberpihakan terhadap pelaku yang merupakan pengusaha galian C yang diduga ilegal.
"Kami sangat prihatin dengan kinerja penyidik Polda Lampung. Hampir dua tahun sejak laporan diterima, kasus ini belum ada kejelasan. Ini sangat merugikan korban yang sudah menunggu kepastian hukum," ujar Ujang Kosasih dengan nada kesal.
Kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh Sopyanto melibatkan sejumlah pengusaha galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Para pelaku dianggap tidak hanya telah melakukan tindakan pengeroyokan, tetapi juga melanggar aturan terkait izin usaha tambang. Keberpihakan yang diduga ada pada penyidik Polda Lampung terhadap para pengusaha ilegal ini menjadi sorotan serius.
Dalam aksi demo yang direncanakan, Sopyanto bersama dengan sejumlah anggota PPWI dan keluarga berharap agar pemerintah pusat, melalui Presiden dan jajarannya, bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap menghambat proses hukum di tingkat daerah. Aksi ini juga bertujuan untuk mengingatkan pihak-pihak berwenang bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan transparan tanpa ada diskriminasi terhadap siapa pun, baik itu warga negara biasa maupun pengusaha besar.
Sopyanto dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan, meskipun mereka menyadari bahwa perjuangan ini tidak mudah. Dengan tekad bulat dan semangat pantang menyerah, mereka siap untuk menghadapi segala bentuk rintangan yang ada demi memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. [Red]