Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron

Senin, 30 Desember 2024, 17:30



AmbaritaNews.com | Kabupaten Luwu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu berhasil mengeksekusi terpidana Muh. Nur Alamsyah, Jumat (20/12/2024), sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 1561 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kasipidum Kejari Luwu, Rini, SH, saat di hubungi media ini menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan serta pengamanan tahanan. "Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP akan diperiksa dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya pada Senin (30/12/2024).


Namun, saudara Muh. Nur Alamsyah, yaitu Muh. Israfil Nurdin, yang juga terpidana dalam kasus ini, masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Luwu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Muh. Israfil Nurdin secepatnya.


Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. "Kami akan terus memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku," pungkas Rini, SH.


Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.  [SRF/Red]

Berita Populer


TerPopuler