AmbaritaNews.com | Jakarta, Menurut Pengacara Senior Dolfi Rompas, S.H., M.H. Bahwa Putusan MA menolak PK yang diajukan oleh 7 Terpidana kasus Vina, dalam putusan yang diambil pada tanggal 16 Desember 2024. terkait Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MA yang menolak PK tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Juru bicara MA, bahwa Pertimbangan Hakim yang menolak PK tersebut, karena Tidak adanya kekhilafan judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili perkara ini, dan juga bukti baru atau novum yg diajukan bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh pasal 263 ayat 2 huruf a Kuhap.
Menurut Praktisi Hukum Dolfie Rompas, S.H., M.H. Mengatakan, berdasarkan Fakta yang dilihat dari fakta-fakta dipersidangan PK yang lalu, Pemohon PK mengajukan 2 orang Saksi yaitu dede dan Liga Akbar yang mana dalam kesaksian mereka ada menyampaikan fakta baru, yaitu fakta yang berbeda dengan apa yang mereka sampaikan pada persidangan tahun 2016 silam, sehingga menurut kesaksian atau fakta baru tersebut dapat dianggap sebagai Novum, karena fakta yg disampaikan oleh kedua saksi tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan Majelis MA sebagai Novum, dan Fakta yang baru dari kedua saksi tersebut juga, dapat dianggap Telah terjadi Kekhilafan Hakim.
Karena, yang pasti kesaksian dari kedua saksi tersebut yaitu dede dan Liga Akbar dijadikan pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris pada persidangan yang silam.
Namun, menurut keterangan Dolfie Rompas kita harus tetap menghormati putusan MA tersebut, dan menurut Dolfie Putusan MA sangatlah penting untuk menjadi tolak ukur bagi penegakkan hukum di indonesia, dan juga untuk adanya kepastian hukum bagi semua masyarakat.
Apabila salah memberikan putusan hukum, maka akan dapat berakibat tidak baik bagi penegakkan hukum ke depan, Dolfi juga menyampaikan pesan moral kepada para penegak Hukum yang ada di Indonesia agar benar-benar melihat dan mencermati setiap perjalanan suatu perkara, agar bisa mewakili Keadilan yang seadil-adilnya. [Red/Dion]