Beli Pertalite Bolak-Balik di SPBU Wilayah Leuwisadeng, Pria Ini Diduga Timbun BBM
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Beli Pertalite Bolak-Balik di SPBU Wilayah Leuwisadeng, Pria Ini Diduga Timbun BBM

Selasa, 17 Desember 2024, 22:20
AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Seorang pria yang biasa dipanggil Husni berdomisili di Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung diduga melakukan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Modus operandi yang dilakukan Husni adalah menyuruh anak buahnya melakukan pembelian berulang kali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekitar dengan menggunakan kendaraan roda dua Suzuki Thunder.

Anak buahnya Husni, sebut saja Mamang berpura-pura membeli BBM seperti biasa, namun kecurigaan muncul ketika ia terlihat bolak-balik mengisi tangki kendaraannya dalam rentang waktu yang singkat.

Insan Pers kemudian menyambangi tempat tinggal Husni dan kemudian datang seorang perempuan paruh baya yang diketahui ibu mertuanya Husni dengan mengatakan "Husninya pergih dari kemarin, nanti disampaikan ke Husni," imbuhnya, Selasa (17/12/2024) sore.

klik dibawah Ini untuk lokasinya!

Setelah dilakukan investigasi oleh Insan Pers, Selasa (17/12/2024) diketahui bahwa BBM tersebut tidak digunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan ditimbun di lokasi tertentu.

Puluhan bahkan ratusan jumlah liter BBM Pertalite yang ditimbun kemudian dipindahkan dari tangki motor Suzuki Thunder kedalam jerigen besar menggunakan berupa selang.


Motif Penimbunan

Berdasarkan hasil investigasi sementara Insan Pers, diduga Husni melakukan aksi ini untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjual BBM secara ilegal di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Tindakan ini merugikan masyarakat luas dan dapat mengganggu distribusi BBM di wilayah Leuwisadeng dan sekitarnya.

Sanksi Hukum

Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak kepolisian harus segera menindak kegiatan yang dilakukan oleh Husni atau praktik serupa agar masyarakat tidak dirugikan demi menjaga distribusi BBM tetap merata dan stabil.  [Diori Parulian Ambarita & Dayat]

Berita Populer


TerPopuler