Penyegelan Ilegal: Ketua KORPRI, Kuasa Hukum & Pimred SBI Angkat Bicara
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Penyegelan Ilegal: Ketua KORPRI, Kuasa Hukum & Pimred SBI Angkat Bicara

Selasa, 19 November 2024, 14:28
AmbaritaNews.com | Kabupaten Kuningan - Tindakan penyegelan gedung secara ilegal yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Kuningan telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan, Bapak Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si., Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan, Bapak Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Pimred SBI, Agung Sulistio, secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang berat.
 
Dasar Hukum Penyegelan

Menurut ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hanya Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan dan/atau penyegelan. Ormas atau orang perorangan tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan tersebut. 
 
Implikasi Hukum Penyegelan Ilegal
 
Penyegelan gedung secara ilegal dapat berimplikasi pada pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk:
 
- Pelanggaran Ketertiban Umum: Penyegelan ilegal dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan masyarakat. 
- Pelanggaran Hukum Pidana: Tindakan penyegelan tanpa Aparat Hukum yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu Lembaga. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.700 juta. 
- Pelanggaran Hukum Perdata: Penyegelan ilegal juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. 
- Pelanggaran UU 1/2023: Selain itu, tindakan memaksa masuk ke dalam lahan pekarangan tanpa seizin yang berhak secara melawan hukum dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. 
 
Statement Para Pihak
 
Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan, Bapak Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si., menyatakan keprihatinannya arogansi atas tindakan penyegelan ilegal tersebut. "Tindakan ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkena dampaknya. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 
 
Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan, Bapak Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., menambahkan, "Penyegelan ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat berdampak buruk bagi citra Kabupaten Kuningan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal."
 
Pimred SBI, Agung Sulistio, juga mengecam tindakan tersebut. "Penyegelan ilegal ini merupakan bentuk arogansi dan ketidakpatuhan terhadap hukum. Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan." 
 
Pentingnya Penegakan Hukum
 
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku penyegelan ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuningan. 

Penyegelan gedung secara ilegal merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang berat. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum.  [Team/Red]

Berita Populer


TerPopuler