AmbaritaNews.com | Jakarta - Eri Rossatria Law Firm, sebuah firma hukum yang didirikan oleh DR. (c) Eri Rossatria AZ, S.H., M.H., hadir untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif kepada klien, baik individu maupun korporasi. Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat dan pengalaman luas, Eri Rossatria Law Firm telah membangun reputasi sebagai firma hukum yang berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum berkualitas.
Profil Pendiri dan Managing Partner
Eri Rossatria, lahir di Lampung pada 5 Desember 1977, adalah sosok yang memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia hukum. Ia telah menorehkan jejak pendidikan yang cemerlang, dimulai dari meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, dilanjutkan dengan gelar Magister Hukum (M.H.) di Universitas Jayabaya Jakarta. Saat ini, ia tengah menempuh program Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama.
Sebagai pemimpin, Eri telah memainkan peran penting dalam membangun reputasi Eri Rossatria Law Firm. Di bawah kepemimpinannya, firma hukum ini dikenal memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada klien. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman luas, Eri tidak hanya berperan sebagai praktisi, tetapi juga terus mengembangkan wawasan hukum melalui pendidikan berkelanjutan.
Layanan Hukum yang Ditawarkan
Eri Rossatria Law Firm menawarkan layanan hukum yang luas dan profesional, mencakup seluruh wilayah Indonesia. Firma ini memiliki lisensi dan kompetensi untuk menangani berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum perdata, hukum pidana, hingga hukum bisnis. Tim ahli yang berpengalaman dan memiliki keahlian spesifik di berbagai bidang usaha mendukung firma ini dalam memberikan solusi yang tepat dan efektif bagi klien.
Komitmen terhadap Kepercayaan, Kerahasiaan, dan Integritas
Eri Rossatria Law Firm menjunjung tinggi komitmen terhadap kepercayaan, kerahasiaan, dan integritas tinggi dalam setiap pelayanan hukum. Firma ini menjamin pendekatan yang bertanggung jawab dalam setiap kasus, memastikan bahwa kepentingan klien selalu diutamakan.
Pengalaman dalam Penanganan Kasus
Eri Rossatria Law Firm memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus hukum, baik di tingkat lokal maupun nasional. Beberapa kasus yang telah ditangani antara lain:
- Advokasi Masyarakat terhadap PT. PLN (2000): Eri Rossatria Law Firm berperan sebagai tim relawan untuk mendampingi masyarakat Kabupaten Bandung dalam tuntutan ganti rugi terkait pemasangan SUTET. Kerja sama dengan YLBHI LBH Bandung menunjukkan kolaborasi dengan organisasi advokasi yang kredibel.
- Sengketa Tanah Kas Desa di Sukabumi (2000-2001): Keterlibatan sebagai tim relawan dalam kasus sengketa antara masyarakat Tegal Buleud dengan PT. Perhutani mencerminkan keahlian dalam konflik agraria.
- Pembelaan Kriminalisasi Warga Cicalengka (2002): Eri Rossatria Law Firm berhasil membela 13 warga yang dikriminalisasi di Pengadilan Negeri Bale Endah hingga putusan bebas. Ini menunjukkan kemampuan dalam menangani kasus pidana dengan hasil yang positif.
- Sengketa Tanah di PTUN Bandung (2002): Eri Rossatria Law Firm berperan sebagai tim kuasa hukum dalam perkara tanah seluas 5.000 m² di Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Kantor Hukum SANTOSA & Rekan. Ini memperlihatkan pengalaman di bidang peradilan tata usaha negara.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (2023): Eri Rossatria Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum PT. Jasa Ekatama Buana Convex dan PT. Visitama Prioritas dalam gugatan melawan hukum terhadap PT. Sapujagad Artha Wijaya dan PT. Innovasi Rajut Tekstil.
- Perkara Waris (2023): Eri Rossatria Law Firm menjadi kuasa hukum Bpk. Anton Yuwono dan Sdri. Steffi Yuwono dalam perkara waris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Pendampingan di Kepolisian (2023): Eri Rossatria Law Firm menjadi kuasa hukum Bpk. Lie Hok Nen selaku Terlapor dalam pendampingan di Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan merk.
- Perkara Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan (2023): Eri Rossatria Law Firm menjadi kuasa hukum Sdr. Haryanto selaku Korban perkara pidana penipuan dan/atau penggelapan.
- Konsultan Hukum PT. Alkatara (2023): Eri Rossatria Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum kepada PT. Alkatara untuk mereview dan/atau merancang draft kontrak-kontrak.
- Konsultan Hukum PT. Vsha Intan Nusantara (2024): Eri Rossatria Law Firm menjadi konsultan hukum PT. Vsha Intan Nusantara.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (2024): Eri Rossatria Law Firm menjadi kuasa hukum PT. Trisna Karya dalam gugatan melawan hukum terhadap RSJ Soeharto Heerdjan DKK.
- Permohonan Cerai Talak (2024): Eri Rossatria Law Firm menjadi kuasa hukum Sdr. Dedy Wahyu Wibowo dalam mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Serang.
- Lawyer Restoran Shantung 77 Kuo Tie (2024): Eri Rossatria Law Firm menjadi lawyer Restoran Shantung 77 Kuo Tie.
- Perkara Penggelapan Pajak (2024): Eri Rossatria Law Firm menangani kasus penggelapan pajak Ronaldus Andre sebesar Rp1,8 Triliun.
Pengalaman tersebut menegaskan kemampuan Eri Rossatria Law Firm dalam menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata, serta advokasi masyarakat di tingkat lokal dan nasional.
Informasi Kontak
Eri Rossatria Law Firm dapat dihubungi melalui hotline telepon 0811-1005-129.
[Team/Red]