AmbaritaNews.com | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipikor Bareskrim Polri), AKBP. H. Yusami, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan suap, korupsi, dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan oleh mantan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun cs. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada wartawan usai menghadiri undangan dari Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Senin (26/8/2024).
“Tadi saya bersama penasehat hukum PPWI, Advokat Dolfie
Rompas, telah menjumpai penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan menyerahkan
tambahan alat bukti yang diperlukan dalam menindaklanjuti kasus dugaan
penyelewengan dana hibah BUMN yang melibatkan mantan pengurus pusat PWI, Hendry
Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah.
Selanjutnya, penyidik berjanji akan serius melakukan pengusutan hingga tuntas
kasus ini,” jelas wartawan nasional yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI
tahun 2012 itu.
Wilson Lalengke kemudian menambahkan bahwa pihak Dittipikor
akan melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia (KPK RI) terlebih dahulu agar penanganan kasus ini tidak
tumpang-tindih. “Kasus dugaan korupsi uang rakyat ini kami laporkan ke KPK dan
ditembuskan ke Kapolri, Kejagung, dan ratusan instansi lainnya termasuk
Presiden RI hingga semua Forkopimda di seluruh Indonesia. Jadi, tadi
disampaikan oleh penyidik bahwa mereka perlu berkoordinasi dengan pihak KPK
agar penanganan kasusnya jelas dan tidak tumpang-tindih,” imbuh Ketum PPWI yang
merupakan pelapor kasus ini ke KPK beberapa bulan lalu itu.
Wartawan yang dikenal sangat anti korupsi ini juga
menguraikan bahwa pengusutan kasus tersebut sangat penting dan urgent dengan
tiga alasan. Pertama, karena dalam kasus ini menyangkut uang rakyat atau uang
negara yang tidak boleh dipergunakan semaunya oleh siapapun untuk kepentingan
diri sendiri dan kelompok tertentu. Kedua, karena para pelaku adalah wartawan
yang semestinya memberikan contoh tauladan kepada masyarakat dan para pejabat
bagaimana cara hidup berbangsa dan bernegara yang baik dalam pemanfaatan uang
rakyat.
“Yang ketiga, ini adalah upaya kita dalam membantu
organisasi teman-teman kita di PWI agar dicapai kepastian hukum bagi mereka.
Saat ini telah muncul kepengurusan pusat PWI hasil KLB, sementara terduga
koruptor Hendry Ch Bangun masih koar-koar menganggap dirinya sebagai ketua umum
PWI. Kepastian hukum bagi teman-teman kita itu penting agar organisasinya bisa
berjalan sebagaimana mestinya,” ujar lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics
dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden,
ini.
Sementara itu, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H. yang
mendampingi Ketum PPWI saat memberikan kelengkapan bukti ke Dittipikor
Bareskrim Polri, menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap agar pengaduan dari
PPWI ditindaklanjuti. “Siapapun nanti yang menangani perkara, apakah KPK atau
Polri, kami sangat berharap agar aduan ini ditindaklanjuti, tidak hanya
berhenti di proses pengaduan saja. PPWI tentunya ingin mengetahui proses dan
penyelesaian pengaduan terkait dugaan suap dan korupsi yang melibatkan oknum-oknum
pengurus pusat PWI itu,” tegas Dolfie Rompas yang merupakan salah satu advokat
nasional papan atas ini.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan penyalahgunaan uang
rakyat yang melibatkan dedengkot koruptor mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch
Bangun; Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM
Syarief Hidayatullah, telah dilaporkan ke KPK RI pada 13 Mei 2024 lalu.
Sayangnya, aduan terkait penggarongan uang rakyat yakni dana hiba BUMN ke PWI
itu mandek di KPK tanpa alasan yang jelas.
“Mungkin karena KPK sedang sibuk memproses pemilihan calon
komisionernya yang baru maka kasus ini jalan di tempat. Saya sebagai pelapor
belum pernah diundang untuk dimintai keterangan lebih lantut terkait kasus
tersebut. 5 orang saksi yang kami ajukan ke KPK juga belum pernah dipanggil
untuk dimintai keterangan. Apalagi para terlapor, belum sama sekali tersentuh.
Saya juga menilai KPK sangat takut untuk memperoses wartawan yang melakukan
korupsi, karena KPK sendiri adalah sarang koruptor, sehingga kuatir akan
dibongkar habis-habisan oleh para wartawan jika para dedengkot koruptor PWI itu
diproses,” tutur Wilson Lalengke menyesalkan sikap KPK yang melempem itu.