Para Pihak yang Terkait Bocah Ditabrak Motor di Kp. Cikupa Akhirnya Musyawarah secara Kekeluargaan di Polsek Purabaya
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Para Pihak yang Terkait Bocah Ditabrak Motor di Kp. Cikupa Akhirnya Musyawarah secara Kekeluargaan di Polsek Purabaya

Senin, 12 Agustus 2024, 23:48

kiri: Elias Bere, S.H  |  kedua dari kiri: Yuslandi ketiga dari kiri: Kamil Hamjah  |  keempat dari kiri: Mutiara Dewi  |  pertama dari kanan: Pemimpin Redaksi Media Online ambaritanews.com  DIORI PARULIAN AMBARITA atau yang disapa AMBAR (terlihat hanya sebagian tubuh)/ foto: property Unit Samapta Polsek Purabaya

AmbaritaNews.com | Kabupaten Sukabumi – Setelah berita dengan judul Bocah di Kp. Cikupa Ditabrak Motor, Orangtuanya Lapor Hanya Dibohongi Oknum Anggota Polsek Purabaya (https://www.ambaritanews.com/2024/08/bocah-di-kp-cikupa-ditabrak-motor.html) tayang pada hari Kamis 8 Agustus 2024, kemudian Polsek Purabaya yang diwakili oleh Bripka E Ibad Suyatno memberikan ruang kepada para pihak untuk musyawarah secara kekeluargaan di Mapolsek, Senin (12/8/2024).

Berikut isi dari hasil musyawarah,

 

                                                                                Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami

 

Nama: Kamil Hamjah

Tempat tgl lahir: Sukabumi, 28 Juli 1993

Pekerjaan: Buruh

Alamat: Kp. Cikupa RT 020 RW 003 Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi (selanjutnya disebut pihak ke I)

 

Nama: Yuslandi

Tempat tgl lahir: Sukabumi, 7 Maret 1990

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Kp. Cikupa RT 020 RW 003 Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi

(selanjutnya disebut pihak ke II)

 

Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan (Laka Lantas) di Jalan Kampung Cikupa RT 020 RW 003 Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi tepatnya pada hari Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 15:30 Wib, antara Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol F 2372 TW yang dikemudikan oleh saudari Amelisa Putri (anak pihak ke II) yang melaju ke arah rumahnya yang beralamat Kp. Cikupa RT 020 RW 003 Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ketika lewat di depan rumah saudara Kamil.

 

Pada waktu itu saudari Amelia Putri yang mengendarai sepeda motor menabrak anak saudara Kamil yang bernama Zaki (anak pihak I) yang sedang jajan di pinggir jalan bersama ibunya saudari Mutiara Dewi, sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan luka patah tulang pada kaki sebelah kanan saudara Zaki (anak pihak I).

 

Dan selanjutnya saudara Zaki dibawa berobat ke Puskesmas Purabaya untuk dilakukan pengobatan, namun petugas kesehatan memberi tahu bahwa pasien harus dirujuk ke RS M. Syamsudin, SH (Bunut) guna penanganan lebih lanjut. Dengan adanya kejadian Laka Lantas tersebut maka phak ke I dan pihak ke II mengadakan musyawarah secara kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:

1.       1, Pihak ke I dan pihak ke II sepakat bahwa kejadian ini sebagai musibah bersama dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

2.       2, Pihak ke II sepakat untuk menanggung pengobatan (biaya) kontrol ke RS pihak ke I sampai anak pihak ke I sembuh.

3.       3, Pihak ke I dan pihak ke II tidak akan saling menuntut dikemudian hari.

4.       4, Pihak ke I dan pihak ke II sanggup untuk tidak menanggapi bilamana muncul pihak-pihak lain yang mengangkat permasalahan ini kembali.

5.       5, Pihak ke I dan pihak ke II sanggup untuk dituntut sebagaimana hukum yang berlaku bilamana mengingkari pernyataan ini.

 

Demikian surat pernyataan ini selesai dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Purabaya, 12 Agustus 2024.

 

                                                                      Yang membuat pernyataan

                           Pihak ke I   Kamil Hamjah                 Pihak ke II   Yuslandi

 

Saksi:

1.       DIORI PARULIAN AMBARITA

A. PRIATNA 

Berita Populer


TerPopuler