TIM LKBH HIPAKAD'63 kiri: R. Samiyono Djoko W, SH | tengah: Joko S Dawoed, SH atau yang biasa disapa Joda | kanan: Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH.,M.Si |
AmbaritaNews.com | Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dalam perkara 119/K/PM.II-08/AU/VI/2024, Serka Dina Diniyah dengan hukuman badan 6 bulan penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat dari TNI AU.
Hukuman yang
dijatuhkan kepada anggota TNI AU Serka Dini Diniyah dianggap terbukti/
bertanggungjawab atas tindak pidana perzinahan yang dilakukan sesama anggota
TNI AU, Lettu RF di rumah dinas.
Sementara
itu kuasa hukum AW anggota polisi (suami Dini Diniyah,red) Joko S Dawoed, SH
selaku Sekjen LKBH Hipakad'63 atau yang biasa dipanggil Joda menilai keputusan
ketua majelis hakim sudah tepat.
“Karena
Serka Dina Diniyah (terdakwa,red) sudah merusak citra TNI,” imbuhnya, Kamis
(18/7/2024).
Lebih lanjut
kata dia, kami sebagai anak TNI tentunya harus menjaga marwah orang tua kita,
jangan sampai prajurit ini melakukan perbuatan tercela dalam melakukan tugas.
Sementara
itu, terdakwa RF dalam perkara nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada hari ini
kamis tanggal 18 juli 2024 setelah
dibacakan tuntutan oleh Oditur, RF akan mengajukan pledoi/pembelaan pada sidang
berikutnya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim pada tanggal 25 Juli
2024 pada sidang yang digelar di Ruang
Sidang Cakra 1 siang tadi.
Menanggapi
hal itu, Sekjen LKBH Hipakad’63 Joda beserta tim hukumnya Drs. H. Achmad
Zulnaeni, SH.,M.Si, R. Samiyono Djoko W.SH dan Haritsah, SH.,MH menyatakan
tetap terus memantau agar pengadilan bebar-benar menegakkan hukuman RF dengan
hukuman badan dan pecat dari TNI, karena tidak mungkin majelis hakim yang
menangani perkara RF akan berbeda dengan putusan Serka Dina Diniyah, mengingat
dalam putusan pada perkara 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 telah terbukti melakukan
perzinahan.
“Mudah-mudahan Panglima TNI dan KASAU ikut memantau persidangan ini hingga hukum tegak lurus,” harapnya. [Diori Parulian Ambarita]