Oknum TNI AU Diduga Berzinah di Rumah Dinas Berujung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Oknum TNI AU Diduga Berzinah di Rumah Dinas Berujung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Minggu, 28 Juli 2024, 04:04

TIM LKBH HIPAKAD'63  kiri: Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH.,M.Si | tengah: R Samiyono Djoko W, SH | kanan: Joko S Dawoed, SH atau biasa dipanggil Joda 


AmbaritaNews.com | Jakarta - Tim Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI-AD (HIPAKAD’63) saat ini melakukan pemantauan dan pengawalan atas perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila yang diajukan oleh klien-nya AW terhadap istrinya berinisial DD anggota TNI AU berpangkat Serka dengan sesama anggota TNI AU berinisial RF dengan pangkat Lettu yang dilakukan di rumah dinas.

 

Joko S Dawoed, SH atau biasa dipanggil Joda selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mengatakan bahwa DD adalah istri dari AW,sedangkan RF sudah memiliki istri berinisial PS. Dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) malam di rumah dinas DD.

 

“Pada saat malam itu juga, PS dibantu anggota TNI AU lainnya melakukan penggeledahan, dan ternyata di dalam rumah dinas tersebut ada RF bersama DD,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

 

Hingga perkara dugaan tindak perzinahan dan asusila kedua anggota TNI AU tersebut, sambung dia, dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 untuk terdakwa DD. Sedangkan untuk terdakwa RF tercatat dalam nomor perkara 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024.

 

Joda juga menjelaskan, pada tanggal 10 Juli 2024 perkara terdakwa DD digelar di ruang Sidang Cakra-1 dengan agenda pembacaan tuntutan dan terdakwa RF masih dalam proses pemeriksaan atau belum ada tuntutan, yang mana persidangan tersebut tertutup dikarenakan perkara tersebut merupakan perkara asusila.

 

“Hari ini, Selasa (16/7/2024) perkara nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 agenda sidang pembacaan Pledoi dari pihak DD dan pihak Oditur Militer (Odmil) menyatakan tetap pada tuntutan semula, namun perkara RF masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya usai sidang.

 

Tim Kuasa Hukum LKBH HIPAKAD’63 dalam penanganan perkara ini beranggotakan Joko S Dawoed, SH,  R Samiyono Djoko W SH,  Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH.,M.Si dan Haritsah, SH.,MH.

 

Selaku Kuasa Hukum dari pengadu, Joda berharap Oditur Militer (Odmil) dan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dapat memberikan keadilan kepada klien kami dan kiranya benar-benar menjalankan Surat Panglima ABRI Nomor STR/179/1988 tanggal 2 Maret 1988.

 

“Dimana Surat Panglima ABRI dimaksud mengatur tentang penerapan pidana pemecatan yang menyangkut tindak pidana kesusilaan (perzinahan) dan pelakunya melibatkan keluarga besar TNI yang terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan dengan keluarga besar TNI juga diberhentikan dari dinas militer,” tegasnya.

 

Kami berkeyakinan, tambah dia, Oditur Militer (Odmil) dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas dan akan memutus yang seadil-adilnya, sehingga dapat menjadi preseden baik untuk kedepannya guna menjga nama baik TNI. Sebagai anak prajurit senantiasa selalu menjaga marwah orangtua kita jangan sampai melakukan perbuatan yang tercela.

 

“Sidang selanjutnya perkara terdakwa RF akan digelar pada Kamis (18/7/2024) dengan agenda rencana pembacaan tuntutan. Sedangkan perkara terdakwa DD dengan agenda putusan terbuka untuk umum,” tutup Joda.  [Diori Parulian Ambarita]

 

 

 

 

 

Berita Populer


TerPopuler