TIM LKBH HIPAKAD'63 kiri: Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH.,M.Si | tengah: R Samiyono Djoko W, SH | kanan: Joko S Dawoed, SH atau biasa dipanggil Joda |
AmbaritaNews.com | Jakarta - Tim Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI-AD (HIPAKAD’63) saat ini melakukan pemantauan dan pengawalan atas perkara dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila yang diajukan oleh klien-nya AW terhadap istrinya berinisial DD anggota TNI AU berpangkat Serka dengan sesama anggota TNI AU berinisial RF dengan pangkat Lettu yang dilakukan di rumah dinas.
Joko S
Dawoed, SH atau biasa dipanggil Joda selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mengatakan
bahwa DD adalah istri dari AW,sedangkan RF sudah memiliki istri berinisial PS.
Dugaan tindak pidana perzinahan dan asusila dilakukan pada Sabtu (30/12/2023)
malam di rumah dinas DD.
“Pada saat
malam itu juga, PS dibantu anggota TNI AU lainnya melakukan penggeledahan, dan
ternyata di dalam rumah dinas tersebut ada RF bersama DD,” ungkapnya, Selasa
(16/7/2024).
Hingga
perkara dugaan tindak perzinahan dan asusila kedua anggota TNI AU tersebut,
sambung dia, dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor
perkara 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 untuk terdakwa DD. Sedangkan untuk terdakwa
RF tercatat dalam nomor perkara 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024.
Joda juga
menjelaskan, pada tanggal 10 Juli 2024 perkara terdakwa DD digelar di ruang
Sidang Cakra-1 dengan agenda pembacaan tuntutan dan terdakwa RF masih dalam
proses pemeriksaan atau belum ada tuntutan, yang mana persidangan tersebut
tertutup dikarenakan perkara tersebut merupakan perkara asusila.
“Hari ini,
Selasa (16/7/2024) perkara nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 agenda sidang
pembacaan Pledoi dari pihak DD dan pihak Oditur Militer (Odmil) menyatakan
tetap pada tuntutan semula, namun perkara RF masih dalam proses pemeriksaan
saksi-saksi,” ucapnya usai sidang.
Tim Kuasa
Hukum LKBH HIPAKAD’63 dalam penanganan perkara ini beranggotakan Joko S Dawoed,
SH, R Samiyono Djoko W SH, Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH.,M.Si dan
Haritsah, SH.,MH.
Selaku Kuasa
Hukum dari pengadu, Joda berharap Oditur Militer (Odmil) dan Majelis Hakim yang
mengadili perkara tersebut dapat memberikan keadilan kepada klien kami dan
kiranya benar-benar menjalankan Surat Panglima ABRI Nomor STR/179/1988 tanggal
2 Maret 1988.
“Dimana
Surat Panglima ABRI dimaksud mengatur tentang penerapan pidana pemecatan yang
menyangkut tindak pidana kesusilaan (perzinahan) dan pelakunya melibatkan
keluarga besar TNI yang terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan dengan
keluarga besar TNI juga diberhentikan dari dinas militer,” tegasnya.
Kami
berkeyakinan, tambah dia, Oditur Militer (Odmil) dan Majelis Hakim yang
menangani perkara ini memiliki integritas dan akan memutus yang seadil-adilnya,
sehingga dapat menjadi preseden baik untuk kedepannya guna menjga nama baik
TNI. Sebagai anak prajurit senantiasa selalu menjaga marwah orangtua kita
jangan sampai melakukan perbuatan yang tercela.
“Sidang
selanjutnya perkara terdakwa RF akan digelar pada Kamis (18/7/2024) dengan
agenda rencana pembacaan tuntutan. Sedangkan perkara terdakwa DD dengan agenda
putusan terbuka untuk umum,” tutup Joda.
[Diori Parulian Ambarita]