Dua Oknum TNI AU Halim Perdanakusuma Dipecat Terkait Kasus Asusila dan Perzinahan di Rumah Dinas
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Dua Oknum TNI AU Halim Perdanakusuma Dipecat Terkait Kasus Asusila dan Perzinahan di Rumah Dinas

Rabu, 31 Juli 2024, 23:52



AmbaritaNews.com | Jakarta - Sekjen LKBH HIPAKAD’63  (Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI-AD) Advokat Joko S. Dawoed, SH bersama TIM Advokat Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH.,M.Si,  Adv R. Samiyono Djoko W, SH dan Adv Haritsah, SH.,MH telah mengawal dan memantau persidangan perzinahan dan asusila di rumah dinas yang dilakukan oleh oknum TNI AU yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak awal sampai putusan tingkat pertama.

 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta  pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 telah memecat oknum TNI AU  Halim Perdanakusuma Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M  karena terbukti telah melakukan asusila dengan sesama oknum TNI AU yang bernama Serka Dina Diniyah yang telah bersuamikan Bripka AW, anggota kepolisian Jakarta Utara. Pemecatan Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, selain pidana tambahan dipecat dari dinas militer (PTDH) terdakwa Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han juga dijatuhkan hukuman pidana pokok 7 (tujuh) bulan Penjara. Perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan Asusila sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Putusan pokok yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Nanang Subeni, S.H.,M.H lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer (Odmil) Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, S.H, karena oditur telah memberikan tuntutan 10 (sepuluh) bulan penjara, namum majelis hakim menjatuhkan putusan 7 (tujuh) bulan penjara. Terhadap putusan tersebut baik terdakwa setelah koordinasi dengan penasehat hukumnya yakni Kapten Kum J. J. Tampubolon, S.H.,M.H terdakwa telah menyatakan pikir-pikir begitu juga oditur pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan.

 

Setelah usai dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Advokat Joko S. Dawoed, SH selaku Sekjen LKBH HIPAKAD’63 yang akrab sapaannya Joda menjelaskan terdakwa menjadi duduk di kursi pesakitan ini pada awalnya penggerebekan yang terjadi dirumah dinas Serka Dina Diniyah di Halim Perdanakusuma Jakarta Timur yang dilakukan oleh istri (PS) dari Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M dan penggerebekan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2023 malam hari dimana PS dibantu oleh anggota TNI lainnya sehingga baik Serka Dina Diniyah dan Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M dilakukan penahanan di POM AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.

 

Oknum TNI AU, Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M


Atas penahan tersebut, tambah dia, AW yang masih berstatus suami dari Serka Dina Diniyah pada awal Januari 2024 dipanggil oleh POM AU Halim Perdanakusuma dan dimintakan keterangannya sehubungan dengan kejadian di rumah dinas istrinya, maka selanjutnya AW membuat lapor.

 

“Sebelum kejadian tanggal 30 Desember 2023, Serka Dina Diniyah telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya AW di Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam perkara Nomor 5031/Pdt.G/2023/.PA.JT yang sampai saat ini masih dalam proses,” ungkap Joda selaku yang menangani perkara di Pengadilan Agama untuk AW.

 

Lebih lanjut kata Joda, terdakwa Serka Dina Diniyah dengan Nomor perkara 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 yang diketuai oleh Letkol Kum Erwin Kristiyono, S.H., M.H dan sebagai Oditur Militer (Odmil) Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, S.H telah diputus terlebih dahulu pada tanggal 18 Juli 2024  yang amarnya antara lain: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yakni Serka Dina Diniyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina” 2. Pidana pokok 6 (enam) bulan penjara 3. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer (PTDH), bahwa dalam putusan tersebut telah terurai  secara jelas, bahwa Tindak pidana dilakukan pada bulan Agustus sampai bulan desember 2023 di Verse Life Hotel Gajah Mada di Jalan Pembangunan I No.22-24 RT 10 RW 01 Petojo Utara Kec. Gambir - Jakarta Pusat dan dirumah Dinas Serka Dina Diniyah Jl. Bima No.100A Komplek Dirgantara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur. Untuk perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pihak Serka Dina Diniyah telah mengajukan banding.

 

Sedangkan Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 yang diputus pada tangal 30 Juli 2024 belum menyatakan banding karena masih pikir-pikir.

 

Menurut Joda, dalam perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 telah mengunakan pasal 284 KUHP yakni Perzinahan sedangkan untuk perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 dengan menggunakan pasal 281 KUHP yakni Asusila, memang perzinahan dan asusila beda beda tipis, ya itu itu juga ujung-ujungnya dan putusan pidana tambahan dipecat dari dinas militer (PTDH).

 

“Tim kuasa Hukum AW tetap akan mengawal dan memantau perkara ini ditingkat banding Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dan berkeyakian Majelis Hakim tingkat banding ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat menjadi preseden yang sangat baik untuk kedepannya guna menjaga nama baik TNI,” tegas Joda.

 

Diakhir wawancara Joda menyampaikan, kami sebagai anak prajurit yang bergabung dalam LKBH HIPAKAD’63 senantiasa selalu menjaga marwah orang tua kita sebagai prajurit jangan sampai melakukan perbuatan yang tercela.  [Red/Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler