AmbaritaNews.com | Jakarta - Sekjen LKBH HIPAKAD’63 (Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI-AD) Advokat Joko S. Dawoed, SH bersama TIM Advokat Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH.,M.Si, Adv R. Samiyono Djoko W, SH dan Adv Haritsah, SH.,MH telah mengawal dan memantau persidangan perzinahan dan asusila di rumah dinas yang dilakukan oleh oknum TNI AU yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak awal sampai putusan tingkat pertama.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 telah
memecat oknum TNI AU Halim Perdanakusuma
Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M karena terbukti telah melakukan asusila dengan
sesama oknum TNI AU yang bernama Serka Dina Diniyah yang telah bersuamikan Bripka
AW, anggota kepolisian Jakarta Utara. Pemecatan Lettu Tek Rheza Friandhy
Muhammad, S.T.Han., M.M tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Militer II-08 Jakarta dalam perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pada hari
Selasa tanggal 30 Juli 2024, selain pidana tambahan dipecat dari dinas militer (PTDH)
terdakwa Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han juga dijatuhkan hukuman
pidana pokok 7 (tujuh) bulan Penjara. Perbuatan terdakwa telah terbukti
melakukan Asusila sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan pokok yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim,
Letkol Chk Nanang Subeni, S.H.,M.H lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer (Odmil)
Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, S.H, karena oditur telah memberikan tuntutan
10 (sepuluh) bulan penjara, namum majelis hakim menjatuhkan putusan 7 (tujuh)
bulan penjara. Terhadap putusan tersebut baik terdakwa setelah koordinasi dengan
penasehat hukumnya yakni Kapten Kum J. J. Tampubolon, S.H.,M.H terdakwa telah
menyatakan pikir-pikir begitu juga oditur pikir-pikir apakah banding atau
menerima putusan.
Setelah usai dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Advokat
Joko S. Dawoed, SH selaku Sekjen LKBH HIPAKAD’63 yang akrab sapaannya Joda menjelaskan
terdakwa menjadi duduk di kursi pesakitan ini pada awalnya penggerebekan yang
terjadi dirumah dinas Serka Dina Diniyah di Halim Perdanakusuma Jakarta Timur
yang dilakukan oleh istri (PS) dari Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han.,
M.M dan penggerebekan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2023 malam hari dimana
PS dibantu oleh anggota TNI lainnya sehingga baik Serka Dina Diniyah dan Lettu
Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M dilakukan penahanan di POM AU Halim
Perdanakusuma Jakarta Timur.
Oknum TNI AU, Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M |
Atas penahan tersebut, tambah dia, AW yang masih berstatus suami
dari Serka Dina Diniyah pada awal Januari 2024 dipanggil oleh POM AU Halim Perdanakusuma
dan dimintakan keterangannya sehubungan dengan kejadian di rumah dinas
istrinya, maka selanjutnya AW membuat lapor.
“Sebelum kejadian tanggal 30 Desember 2023, Serka Dina
Diniyah telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya AW di Pengadilan Agama
Jakarta Timur dalam perkara Nomor 5031/Pdt.G/2023/.PA.JT yang sampai saat ini
masih dalam proses,” ungkap Joda selaku yang menangani perkara di Pengadilan
Agama untuk AW.
Lebih lanjut kata Joda, terdakwa Serka Dina Diniyah dengan
Nomor perkara 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 yang diketuai oleh Letkol Kum Erwin
Kristiyono, S.H., M.H dan sebagai Oditur Militer (Odmil) Letkol Chk Purwadi
Joko Santoso, S.H telah diputus terlebih dahulu pada tanggal 18 Juli 2024 yang amarnya antara lain: 1. Menyatakan
Terdakwa tersebut diatas yakni Serka Dina Diniyah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina” 2. Pidana pokok 6 (enam)
bulan penjara 3. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer (PTDH), bahwa dalam
putusan tersebut telah terurai secara
jelas, bahwa Tindak pidana dilakukan pada bulan Agustus sampai bulan desember
2023 di Verse Life Hotel Gajah Mada di Jalan Pembangunan I No.22-24 RT 10 RW 01
Petojo Utara Kec. Gambir - Jakarta Pusat dan dirumah Dinas Serka Dina Diniyah
Jl. Bima No.100A Komplek Dirgantara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur. Untuk
perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024 pihak Serka Dina Diniyah telah
mengajukan banding.
Sedangkan Lettu Tek Rheza Friandhy Muhammad, S.T.Han., M.M dalam
perkara Nomor 120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 yang diputus pada tangal 30 Juli 2024
belum menyatakan banding karena masih pikir-pikir.
Menurut Joda, dalam perkara Nomor 119-K/PM.II-08/AU/VI/2024
telah mengunakan pasal 284 KUHP yakni Perzinahan sedangkan untuk perkara Nomor
120-K/PM.II-08/AU/VI/2024 dengan menggunakan pasal 281 KUHP yakni Asusila,
memang perzinahan dan asusila beda beda tipis, ya itu itu juga ujung-ujungnya
dan putusan pidana tambahan dipecat dari dinas militer (PTDH).
“Tim kuasa Hukum AW tetap akan mengawal dan memantau perkara
ini ditingkat banding Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dan berkeyakian
Majelis Hakim tingkat banding ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga
dapat menjadi preseden yang sangat baik untuk kedepannya guna menjaga nama baik
TNI,” tegas Joda.
Diakhir wawancara Joda menyampaikan, kami sebagai anak
prajurit yang bergabung dalam LKBH HIPAKAD’63 senantiasa selalu menjaga marwah
orang tua kita sebagai prajurit jangan sampai melakukan perbuatan yang
tercela. [Red/Diori Parulian Ambarita]