ilustrasi: pelaku tindak pidana akan diborgol |
AmbaritaNews.com | Kabupaten Pemalang - Pribahasa untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak akhirnya dialami MAF (14) dan DAY (18) warga Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan.
Menurut Karnoto (45) orangtua (bapak) dari DAY, kejadian yang menimpa anaknya berawal dari kedatangan Rifki alias Cekre warga Dusun Sumurmunding, Desa Tegalsari Barat, Kecamatan Ampelgading ke rumahnya yang berada di lingkungan RT 005 RW 006 Kelurahan Petarukan yang diduga sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
"Dia (Cekre) datang ke rumah saat anak saya DAY dan MAF nongkrong-nongkrong di rumah pada hari Rabu (14/2/2024) sekira pukul 04:30 Wib, namun pembicaraan-nya membahas perkelahian terus. Merasa dirinya (Cekre) jagoan, anak saya dan MAF dipukul oleh Cekre," bebernya.
Mendengar ada keributan, kata Karnoto, lalu saya melerainya, anak saya dan MAF menjadi korban pemukulan atas ulah Cekre yang merasa jagoan sepulangnya dari berlayar (kapal cumi).
Karnoto (45) |
"Namun bukannya meminta maaf, Cekre malah ingin memeras saya dengan meminta uang Rp60 juta awalnya hingga Rp22,5 juta," imbuhnya, Minggu (3/3/2024).
Kedatangan saya ke Kantor Hukum Putra Pratama Imam Subiyanto, S.H., M.H & Partner, sambung Karnoto, untuk meminta keadilan dikarenakan anak saya menjadi korban, tetapi keluarga saya dianggap bersalah oleh diduga pelaku (Cekre,red).
Hal yang sama juga diungkapkan warga RT 007 RW 005 Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan bernama Dessy Dwi Nursanti (45) orangtua (ibu) dari MAF, korban pemukulan Cekre selain DAY saat dijumpai di Kantor Hukum Putra Pratama Imam Subiyanto, S.H., M.H & Partner dibilangan Saradan, Kecamatan Pemalang.
Dessy Dwi Nursanti (45) |
"Anak saya itu korban pemukulan, mana mungkin anak saya bisa ngelawan Cekre yang notabenenya Cekre sendiri adalah orang dewasa," ujarnya.
Dessy berharap kepada Advokat Imam SBY agar dirinya mendapat keadilan dan si Cekre (diduga pelaku) mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuat kepada anaknya.
Sementara itu, Advokat yang getol membela hak-hak hukum masyarakat miskin, Imam SBY didampingi Akhmad Syaefudin, S.H menyatakan bahwa atas kejadian kronologi diatas, para orangtua korban telah memberikan kuasa kepada kantor hukum kami.
Imam Subiyanto, S.H., M.H |
"Berdasarkan fakta hukum yang ada pelaku dapat dijerat pidana tentang kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur menurut UU No.23 Tahun 2002 Pasal 80 ayat 1 Tentang Perlindungan anak," katanya.
Imam SBY menambahkan diduga pelaku juga dapat dijerat Pasal 81 ayat 1 dan dugaan pemerasan yang dilakukan Cekre (diduga pelaku).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Petarukan, Heru Pranowo dihubungi melalui telepon menyatakan para pihak belum ada yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan.
"Persoalan itu baiknya para pihak menempuh secara kekeluargaan saja agar mendapatkan jalan keluar atau solusi nantinya," pungkas Heru diujung telepon. [Diori Parulian Ambarita]