AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Program Polri Presisi merupakan pedoman pelayanan dan pengabdian diseluruh wilayah Kepolisian RI, tak terkecuali di setiap pelayanan SIM.
Seperti dari pantauan media ini di Satpas SIM Kalimalang yang berada di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara pemohon terlihat antri untuk memasuki Kantor Pelayanan SIM.
Diluar kantor terlihat jelas tampilkan alur pelayanan yang dipandu oleh petugas dengan humanis dan melarang pemohon berhubungan dengan orang tidak berseragam yang bisa saja menjadi calo.
Pada Sabtu 27/1/2024 tampak pemohon terlihat ramai karena hari libur kerja di kebanyakan instansi. Pemohon ada yang memperpanjang SIMnya dan ada pemohon baru.
Perlu diketahui sesuai PP No.76 Tahun 2020 PNBP terkait penerbitan SIM adalah sebagai berikut:
SIM C Rp. 100.000 SIM A Rp. 120.000 SIM D Rp. 50.000 SIM A UMUM Rp. 120.000 SIM BI Rp. 120.000 SIM BI UMUM Rp. 120.000 SIM BII Rp. 120.000 SIM BII UMUM Rp. 120.000.
Sementara permohonan penerbitan SIM perpanjangan hilang dan rusak adalah SIM C Rp. 75.000 SIM A Rp. 80.000 SIM D Rp. 30.000 SIM A UMUM Rp. 80.000 SIM BI Rp. 80.000 SIM BI UMUM Rp. 80.000 SIM BII Rp. 80.000 SIM BII UMUM Rp. 80.000.
Selain biaya tersebut pemohon harus membayar biaya Test Kesehatan Rp 30.000 Psykotest Rp. 60.000 dan asuransi Rp. 50.000 per lima tahun.
Dalam keterangannya salah satu pemohon yang tidak mau disebut namanya pada Sabtu 27/1/2024, bahwa SIM A barunnya bisa diterima melalui tahapan yang dianjurkan dan memang sebelumnya sudah belajar baik teori maupun praktek dan alhammudillah saya dapat SIM A dengan usaha sendiri tegasnya.
"Soal rumor bahwa biaya SIM mahal itu tidak benar," ujar salah satu staf yang anggota Polisi di Satpas Polrestro Bekasi. [Patupa]