Kepala KUA Rumpin, H. Adi Supriyadi, S.E.I |
AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumpin memfasilitasi acara gelaran sidang isbat nikah yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Rumpin. Sebanyak 94 pasang peserta sidang isbat berhasil disidangkan dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Parung Panjang.
“Program isbat masal ini diinisiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang digandeng oleh Dinas KB dengan Pengadilan Agama dan Kemenag. Dalam rangka untuk pemenuhan hak-hak perempuan sehingga menjadi landasan hukum, baik secara administrasi," kata Kepala KUA Kecamatan Rumpin, H. Adi Supriyadi, S.E.I.
Lebih lanjut kata dia, maka dari itu yang belum punya buku nikah dari beberapa wilayah, diadakanlah sidang isbat nikah ini.
H. Adi Supariyadi menjelaskan, keberhasilan sidang isbat yang menentukan adalah Pengadilan Agama, setelah diisbatkan nikah, nanti akan berkoordinasi dengan pihak KUA Kecamatan dan pemberian buku nikah dengan sah dimata negara maupun agama. Dengan secara data ada 94 belum diketahui dikabulkan tidaknya oleh Pengadilan Agama yang berwenang.
"Kami pihak kecamatan sifatnya menunggu jika nanti keluar penetapan dan diteruskan pemberkasan buku nikah, dan program masal seperti ini akan terus menerus diadakan oleh pihak Pemda Bogor," ujarnya kepada wartawan ambaritanews.com Jumat (1/12/2023).
Ia berharap, khususnya di Kecamatan Rumpin semoga sidang isbat nikah masal ini berkurang, artinya yang nikah tercatat oleh KUA setempat dan kedepan timbul kesadaran masyarakat pentingnya buku nikah, sehingga nikah itu tercatatkan di KUA.
"Kami terus menghimbau dengan berkomunikasi dan sosialisasi di pengajian-pengajian serta penyuluh-penyuluh yang belum mempunyai buku nikah melalui isbat nikah," paparnya.
Turut hadir dalam acara sidang isbat nikah tersebut, Staf Ahli Bupati, Pengadilan Agama, Dinas KB, KUA Rumpin dan Parung Panjang, Penyuluh Agama dan Peserta Sidang Isbat. [Dayat]