Ini Pernyataan Siti Mylanie Lubis, S.H dan Dohar Jani Simbolon, S.H terkait Sidang yang Dipaksakan di PN Kota Bekasi
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Ini Pernyataan Siti Mylanie Lubis, S.H dan Dohar Jani Simbolon, S.H terkait Sidang yang Dipaksakan di PN Kota Bekasi

Kamis, 28 Desember 2023, 21:02

kiri: Perwakilan Kejagung RI, Ibu Asry  |  kanan: Siti Mylanie Lubis, S.H


AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Penasehat Hukum terdakwa Abdul Rahman Yusuf cs, Dohar Jani Simbolon, S.H mengaku prihatin bahwa proses administrasi pun diabaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang tidak profesionalnya mereka dalam menangani administrasi perkara.


Dia menambahkan, hal ini tentunya penuh kecurigaan bagi kami dan para korban, kenapa jika belum terpenuhi tapi bisa berlanjut ke tahap P21 dan sampai di sidangkan?


"Mengapa kesannya begitu tergesa-gesa seakan ingin segera disidangkan? Sehingga terkesan sidang ini dipaksakan dan Kejaksaan tidak ingin memfasilitasi perdamaian kami," ungkap Dohar Jani Simbolon, S.H.


Bahwa setelah Majelis Hakim menunda sidang hari ini, ucap dia, para korban dan pelapor yang telah berkumpul di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi mempertanyakan kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI yang melakukan pengawasan pada sidang hari ini.


Senada, Kuasa Hukum para korban dan pelapor, Siti Mylanie Lubis, S.H mempertanyakan kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI, Ibu Asry kenapa sidang hari ini, Rabu 27 Desember 2023 terkesan dipaksakan dan tertutup informasinya.


Dohar Jani Simbolon, S.H


"Kenapa sidang hari ini terkesan tertutup informasinya dan terkesan adanya pemaksaan terutama terkait dengan barang bukti yang tidak lengkap, belum dilakukan appraisal terhadap barang bukti dan banyak hal lain nya juga," tanya Lani kepada perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (27/12/2023) siang sebelum sidang dibuka.


Ia menganggap, bahwa pihak kejaksaan terkesan mengabaikan hak-hak para korban yang mencari keadilan serta berharap kerugian para korban bisa dikembalikan, dalam pandangan para korban kejaksaan sangat tidak pro kepada para korban.


"Kami sudah menyurati berkali-kali kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, Jampidum, Jamwas dan juga Kajari Bekasi Kota mengenai keberatan kami tidak adanya transparan terhadap barang bukti dari mulai 

penyidikan dan sampai saat ini," ungkap Dohar dan Lani kuasa hukum kedua pihak. 


Lebih lanjut, Lani menjelaskan, surat-surat yang pernah kami kirimkan sebelumnya yaitu,

- Surat Nomor : 006/PMB3/IV/2023, tanggal 03 April 2023, Perihal : Permohonan Peninjauan Terhadap Penyitaan Barang Bukti EDCCASH dan Appraisal Barang Bukti.

- Surat Nomor : 124/SP-MYISL/X/2023, tanggal 30 Oktober 2023, Perihal : Permohonan Peninjauan Kembali Terhadap P21 dan Peninjauan Barang Bukti EDCCASH.

- Surat Nomor : 135/SP-MYISL/XI/2023, tanggal 17 November 2023, Perihal : Permohonan Terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan Pemberitahuan Putusan Perdamian/Dading di Pengadilan Negeri Bekasi antara Mulyana dan Abdulrahman Yusuf.

- Surat Nomor : 142/SP-MYISL/XI/2023, tanggal 20 November 2023, Perihal : Permohonan Balasan terhadap surat yang kami kirimkan sebelumnya, untuk membuktikan bahwa kami sudah pernah mengirim semua surat tersebut diatas. 


"Pada hari ini kami juga menyerahkan kembali satu berkas foto copy surat yang pernah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung RI yang diterima langsung oleh Ibu Asry sesuai dengan tanda terima selaku perwakilan sah dari Kejaksaan Agung RI," tutup dia.  [Red]

Berita Populer


TerPopuler