Dalih untuk Cari Makan, Oknum TNI Jadi Mafia Solar di Karawang
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Dalih untuk Cari Makan, Oknum TNI Jadi Mafia Solar di Karawang

Selasa, 14 November 2023, 13:06

lokasi  penimbunan solar, Selasa (14/11/2023)


AmbaritaNews.com | Kabupaten Karawang - Aktifitas jelang dini hari pengepul mafia solar seakan tak pernah berhenti dalam melakukan aksinya. Dengan leluasa mafia solar menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertamina di dalam kempu yang berada di dalam truk box.


Terlihat dari investigasi awak media di lokasi, mafia solar sedang memindahkan BBM bersubsidi tersebut dari kempu ke dalam truk tansporter berwarna biru putih (untuk industri,red) dengan kapasitas mobil tangki (MT) 8 kilo liter (8000 liter).


Mengetahui aktifitasnya didokumentasikan melalui rekaman video oleh awak media, tak berselang lama datang si pemilik bisnis ilegal menghampiri awak media.


Diketahui si pemilik bisnis ilegal itu biasa dipanggil dengan sebutan bos Udin dan saat ditanyakan awak media sudah berapa lama aktifitas di gudang ini?


aktifitas memindahkan BBM bersubsidi jenis solar ke dalam armada transporter


"Baru sebulan lebih, aktifitas di gudang yang berada di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur," ungkapnya, Selasa (14/11/2023) dini hari.


Udin menuturkan, bisnis ilegal yang dilakukannya ini hanya untuk mencari makan, dan sebelum di sini (Kab. Karawang) aktifitasnya berada di wilayah Cibatu (Kabupaten Bekasi).


Awak media pun menyinggung Udin, apakah dirinya dari anggota institusi? namun Udin enggan menjawab, tapi dalam kasat mata awak media jelas terlihat Udin merupakan anggota salah satu institusi (oknum TNI,red).


pemilik bisnis ilegal atau penimbun BBM bersubsidi jenis solar, Udin


Dikutip dari https://humas.polri.go.id/2023/10/30/polda-jateng-amankan-pelaku-penimbunan-solar-subsidi-di-brebes/#:~:text=%E2%80%9CPelaku%20kita%20jerat%20dengan%20Pasal,Milyar)%2C%E2%80%9D%20ujar%20Dirreskrimsus tayang pada hari Selasa (30/10/2023).


Penindakan bisnis ilegal yang dilakukan oleh oknum TNI sebagai mana telah dijelaskan di atas, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar).



Lebih lanjut Udin mengatakan, bahwa untuk menjalankan aksinya (bisnis ilegal,red), 3 armada (truk box) yang sudah dimodifikasi mengisi solar dengan berkeliling dari SPBU  satu ke SPBU Pertamina lainnya hingga kempu (tangki,red) yang dibawa terisi ribuan liter.


Dari kerja-kerja (jurnalistik) investigasi awak media, agar menjadi perhatian kepada Aparat Penegak Hukum (APH) beserta institusi terkait dan segera ditindak. Sebab, aksi yang dilakukan oleh oknum TNI yang biasa panggil dengan sebutan Udin jelas telah melanggar hukum.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler