Pekerjaan Proyek TPT dari Samisade di Desa Cimande Jaya Dikerjakan Asal Jadi
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Pekerjaan Proyek TPT dari Samisade di Desa Cimande Jaya Dikerjakan Asal Jadi

Minggu, 01 Oktober 2023, 17:54



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Melihat ambruk pemasangan batu kali di Cimande Jaya murni bukan karena air hujan beberapa waktu yang lalu tetapi karena kelalaian manusia.


Pekerjaan proyek Samisade di wilayah Cimande Kabupaten Bogor dianggarkan oleh Pemerintah senilai satu milyar untuk membangun sarana dan prasarana umum seluruh desa di Kabupaten Bogor. Maka anggaran tersebut di gunakan oleh Desa Cimande Jaya untuk membangun tembok tebing penahan tanah (TPT).


Melalui anggaran Satu Milyar Satu Desa (Samisade), Pemerintah Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor - Jawa Barat merealisasikan pembangunan jalan dan tebing penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Tarikolot RT 08, 09, 10, di RW 03.


Sangat disayangkan pekerjaan proyek tersebut tidak memiliki pertimbangan dan uji ketahanan. Maka kekurangan sepiral besi sedalam 2 meter guna menahan pergerakan tanah yang seharusnya ada 20 buah sepiral besi di posisi dekat tebing yang ditanam dibawah tebing (TPT).


Hanya berdasarkan batu kali saja pondasi dibangun dengan pekerjaan asal jadi saja. Maka hasil dari pekerjaan ini terbukti tidak ada kekuatan dan ketahanan.


Posisi tebing diwilayah Bogor adalah tanah yang sifatnya bergerak dan tidak cukup hanya menggunakan batu kali serta semen.


Bila pekerjaan tidak menggunakan konsultan ahli maka kerusakan cepat terjadi menjadi jawaban. Mungkin saat ini banyak pihak yang tidak mau disalahkan karena semua menuju pada acuan RAB. 


Pertanyaannya, apakah Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memiliki konsultan ahli bangunan dan konsultan ahli tahan dan uji  yang dilibatkan dalam setiap pekerjaan proyek Samisade.


Awak media melihat banyak pihak yang tidak mau bertanggung jawab dengan anggaran Samisade bila digunakan oleh banyak desa di Kabupaten Bogor tidak tepat dan benar atau sangat kuat serta sesuai ketahanan uji.


Pembangunan di sisi tebingan harusnya direncanakan dengan perencanaan ketahanan. Lebar pondasi dan badan tembok batu kali dari bawah keatas paling tidak lebar pondasi 2 meter sampai ketinggian 1 meter didasar tanah dan mengikuti sampai keatas di sesuaikan. Maka guna menambah kuat di gunakan bantuan sepiral rangka besi dan tiang tiang selup besi yang berukuran besar. Selup besi bawah harusnya lebar 50 cm dan tinggi 50 cm


Rincian dan perencanaan yang di gunakan saat ini sangat tidak tepat menurut informasi dari masyarakat. Pondasi hanya satu meter dan kurangnya besi sepiral penahan beban. Selup besi hanya 20 cm dengan adukan semen di bawah. Menggunakan besi 12 dan besi 10. Seharusnya selup besi lebar 50 cm di dasar tanah.


Maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pemasangan batu kali tidak memiliki kekuatan dan ketahanan. Sulitnya meminta informasi dari aparatur Desa Cimande Jaya karena dampak rusaknya pekerjaan Samisade yang telah terbukti merugikan. Di duga kualitas pekerjaan (TPT) di Cimande Jaya dikurangi bahan bahannya untuk mencari keuntungan pribadi pihak.


Awak media mendapat informasi dari masyarakat jarak tiang juga tidak sesuai. Harusnya berjarak dua meter dengan satu tiang, ini lebih dari dua meter.


Semoga pihak penegak hukum dapat melakukan penyelidikan di semua proyek Samisade di Kabupaten Bogor agar tidak ada pihak pihak yang mencari keuntungan pribadi


Ketika awak media meminta informasi ke ahli hukum, Minggu (1/10/2023) terkait proyek TPT di Cimande Jaya adalah murni kelalaian manusia dan merugikan Negara maka pihak ahli hukum memberikan keterangan dari Ketua PWRI Bogor Raya


Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI ) Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH., M.Kn meminta dinas terkait juga aparatur penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam terkait ambruknya TPT di Cimande Kp. Tarikolot yang dibiaya APBD Kabupaten Bogor melalui program Samisade.


Ia menilai, kepala desa harus segera melakukan perbaikan, tapi jika ada indikasi kecurangan dalam proses pengerjaan ataupun mark up harus segera diproses hukum.


“Jika ada dugaan mark up atau kecurangan dalam pembangunannya, yang mengakibatkan TPT ambruk. Wajib untuk diperbaiki lagi memakai dana pribadi, tapi jika ada fakta hukum adanya indikasi dan upaya kecurangan maka APH harus segera bertindak,” ungkapnya.  [Red]

Berita Populer


TerPopuler