Rico Pujianto Korban Kriminalisasi Sudah Mendapatkan Kuasa Hukum
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Rico Pujianto Korban Kriminalisasi Sudah Mendapatkan Kuasa Hukum

Jumat, 23 Juni 2023, 11:39



AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Terkait viralnya video tiktok yang diunggah oleh Alex ayah kandung dari Rico Pujianto, membuat beberapa pejuang keadilan bangkit girohnya sebagai praktisi hukum.


Mereka yang tersentuh nuraninya untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan diantaranya adalah advokat H. Alfan Sari, SH.MH.MM yang sempat diberi label salah satu advokat kontroversial versi Mata Nazwa ditahun 2016 lalu yang diundang hadir pada acara Talk Show "Mata Nazwa" Metro TV, dalam penanganan kasus pembunuhan sadis yang dikenal dengan "ENO CANGKUL" di Pengadilan Negeri Tangerang.


H. Alfan menjelaskan bahwa melalui telepon selulernya ia sempat dihubungi seniornya yang juga guru dan sekaligus sahabatnya, yakni Kombes (Purn.) Dr. Basuki, SE.SH.MH.CLA yang kini selaku Managing Partner di Kantor Hukum BAREN & REKAN untuk dapat bergabung mendampingi Sdr. Rico yang nantinya akan bersidang selaku Terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi.


"Saat ini terdakwa atas nama Rico Pujianto yang sedang sakit di Lapas sudah di rawat di RSUD dr. Chasbullah Kota Bekasi dengan status Tahanan Kehakiman" ujar advokat Basuki melalui telepon kepada H. Alfan sesuai informasi yang didapat dari pemberitaan terakhir dari pihak Kejaksaan.


Namun setelah di konfirmasi ke pihak RS maupun Kejaksaan oleh orang tua terdakwa yang di dampingi Tim Advokasi, Rico ternyata tidak ada di kedua tempat yang dimaksud tersebut. Meskipun terkesan cukup aneh dan membingungkan, tim advokasi tetap menyikapinya dengan tenang dan bijak.


Untuk diketahui perkara Rico sudah P21 dan menjalani 2 (Dua) kali persidangan di setiap hari Rabu yang lalu. Namun karena Terdakwa belum memiliki Penasehat Hukum, Alex selaku orang tua dari terdakwa keberatan sidang dilanjutkan, hingga ditunda hingga hari rabu tanggal 5 Juli 2023 akan datang.


Selanjutnya Tim Advokasi yang akan mendampingi terdakwa Rico Pujianto di Pengadilan Negeri Kota Bekasi nantinya di Ketuai langsung oleh advokat Dr. BASUKI. SE, SH.MH.CLA. Tim advokasi atau lawyer yang dipimpin oleh beliau tersebut beranggotakan advokat ALFAN SARI, SH.MH., TUTI ELAWATI, SH.MH., EFENDI SANTOSO, SH.MH., TM. LUKMANUL HAKIM ASIDIQ, SH.MH., UJANG KOSASIH, SH.


Rico Pujianto yang kini sudah ditetapkan sebagai tahanan kehakiman, sebelumnya merupakan sales wiremesh yang diproduksi oleh PT. PPB. Rico ditugaskan untuk memasarkan wiremesh (besi rangkaian yang digunakan untuk konstruksi jalan beton) di wilayah Jawa Tengah. Rico telah bekerja di perusahaan ini selama 2,5 tahun.


kiri: Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M  | kanan: Ayah kandung dari Rico Pujianto, Alex


Sebagaimana dilangsir sebelumnya, menurut penuturan Rico yang sempat menjadi korban penyekapan dan penganiayaan Bos nya, warga Semarang, Jawa Tengah ini, bermula dari kecurigaan sang Bos ditempatnya bekerja yang menuduh pemuda berusia 37 tahun yang baru saja menikah di bulan Januari 2023 lalu itu telah menilap uang hasil penjualan besi wiremesh.


Penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan Bos Deddy, sebut saja demikian, terhadap karyawannya sendiri bernama Rico Pujianto, pada 10 hingga 12 Oktober 2020 lalu, di kantor perusahaan besi baja itu di Jl. Raya Narogong KM 13 Pangkalan Tiga, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Rico dalam suatu pemberitaan yang lalu juga menjelaskan bahwa Bos Deddy memerintahkan kawan-kawannya agar tidak melihat ke arahnya yang sedang disiksa dan dipukuli, sehingga mereka hanya menunduk takut, tidak berani melihat kejadian mengenaskan yang sedang berlangsung di depan mata mereka. Bahkan, kata Rico, Bos Deddy menyuruh salah satu karyawan, Dindon, untuk mematikan CCTV agar kejadian penganiayaan yang sedang berlangsung tidak terekam kamera pengawas.


Akibat penganiayaan dan penyekapan tersebut, korban mengalami memar-memar dan trauma serta terlihat selalu ketakutan dan letih sepanjang hari. Kasus penganiayaan dan penyekapan bos terhadap karyawannya ini telah dilaporkan ke Polisi.


Berdasarkan data yang dihimpun berbagai sumber berita di lapangan, ada kemungkinan perusahaan itu diduga keras melakukan penggelapan pajak, praktek leasing kendaraan bermotor, dan beberapa pelanggaran perundangan lainnya yang merugikan negara dengan nilai milyaran yang diketahui oleh Rico.


Bos PT. Pratama Prima Bajatama itu patut diduga terindikasi kuat telah melakukan penggelapan pajak dengan nilai miliaran rupiah. Modusnya adalah menjual produk dengan 2 kategori: produk ber-PPN dan barang tidak ber-PPN. Pembayaran barang ber-PPN dilakukan melalui transfer rekening antar bank, sementara pembayaran barang non-PPN dilakukan secara tunai.


Menyikapi adanya berbagai rumor dan kondisi Rico terkini jelang persidangan beberapa waktu lagi kedepan, Advokat Basuki selaku ketua menyarankan kepada Tim Lawyer yang nantinya akan "bertarung" di Pengadilan untuk selalu objektif melihat permasalahan dan bersikap profesional serta proporsional dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan, ujar advokat yang berlatar belakang sebagai Akreditor Utama di Walprof Propam Mabes Polri, disampaikan melalui H. Alfan selaku koordinator litigasi didalam perkara yang akan ditanganinya nanti.


Saat ini jutaan Netizen sedang menyimak dan mengikuti jalannya perkembangan kasus ini. Mereka berharap penuh terhadap para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara cerdas, bijak dan amanah. "Kasihan rakyat kecil jika selalu dijadikan kambing hitam atau tumbal dari kepentingan dan keserakahan golongan tertentu" ujar Netizen yang tidak bersedia disebutkan namanya.  [Red]

Berita Populer


TerPopuler