Tulisan Berita Wartawan Berujung Dilaporkan ke Polisi
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Tulisan Berita Wartawan Berujung Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 17 September 2022, 20:59



AmbaritaNews.com | Kabupaten Magetan – Untuk mendalami masalah terkait statement (pernyataan) Ridho Nur Wahab di dalam isi berita media online beritaplus.id dengan judul “Di isukan Sarat Pungli, Kasat Lantas Magetan Angkat Bicara” tayang pada hari Senin (12/9/2022) yang seakan mendukung perkataan Kasat Lantas Polres Polres Magetan, AKP Trifoni Situmorang S.I.K, M.Si.


Melalui sambungan telepon, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Ridho Nur Wahab yang juga sebagai Dewan Pembina DPD SWI Kabupaten Magetan. Dia menyatakan isi dalam berita tersebut tidak benar, dan narasinya juga dicomot begitu saja, tanpa konfirmasi.


“Kemudian isi berita yang sudah tayang di media online beritaplus.id dicomot kembali oleh teman-teman wartawan lainnya, tanpa konfirmasi secara pribadi kepada saya. Terkesan saya diadu domba sama teman-teman yang ada di SWI,” tegasnya, Sabtu (17/9/2022).


Masih kata Ridho, nama saya dicatut di dalam berita itu. Dan bila berita itu masih tayang, otomatis secara pribadi saya akan ambil langkah hukum. Karena pada kenyataannya saya tidak tahu apa-apa.


“Tidak ada keberpihakan saya kepada oknum anggota Satpas SIM Polres Magetan yang sekarang sedang diberitakan,” imbuhnya.


Isu sarat pungutan liar (pungli) di Satpas SIM Polres Magetan tayang di media Warta Sidik yang berujung terbitnya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 47/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 September 2022.


Namun pelapor atas nama Nursanto dalam laporan polisi yang sudah dijelaskan di atas, berbalik ke awak media yang menulis berita. Dari hasil yang dilaporkan Nursanto, Polres Magetan melalui Satreskrim melayangkan surat permintaan keterangan/interogasi kepada awak media Warta Sidik.


Sementara itu, diujung telepon, anggota Unit II Satreskrim Polres Magetan, Bripda Widya Giniung R saat dikonfirmasi terkait surat pemanggilan yang ditujukan kepada awak media Warta Sidik mengatakan, ini terkait laporannya pak Nursanto.


“Ada laporan di Polres Magetan, ya cuma minta klarifikasi aja,” ujarnya.


Selanjutnya awak media mengkonfirmasi Brigadir Haris H, masih anggota Unit II Satreskrim Polres Magetan. Ia menuturkan hal yang sama dengan Brigadir Widya Giniung R atas surat yang ditujukan kepada awak media Warta Sidik.


"Hanya meminta klarifikasi dari yang bersangkutan," jawabnya singkat.


Dari rangkaian keterangan yang dihimpun ambaritanews.com jelas diduga ada upaya kriminalisasi kepada wartawan terkait berita yang sudah tayang.


Bahkan berkedok laporan polisi, justru menjadi buah pahit bagi wartawan, karena dimintai keterangan dari hasil berita yang ditulisnya, dan ini preseden buruk kebebasan pers.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler